Aksi Unjuk Rasa GARI-SU Kabupaten Asahan Didepan Kantor ATR-BPN Asahan Diduga Ada Persengkongkolan Jahat Oknum Pihak BPN Dengan Pihak Penyanggah



Kabupaten Asahan Metroaktualnewscom:
Aksi unjuk rasa dilakukan Gerakan Aktivis Reformasi Sumatera Utara (GARI-SU) Kabupaten Asahan di depan Kantor ATR-BPN Kabupaten Asahan yang di mulai dari pukul 10:00 Wib sampai dengan selesai di diduga ketidak profesionalan BPN Kabupaten Asahan dalam hal proses permohonan sertifikat hak milik warga/masyarakat di Jalan Pasar Satu, Dusun 14, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Senin (04/10/2022).

Pasalnya, telah berjalan 1 tahun lebih proses permohonan sertifikat hak milik warga tidak dikeluarkan dari tahun 2021 hingga saat ini dan diduga telah terjadi persengkongkolan jahat antara Oknum BPN Asahan dengan pihak penyanggah adapun bukti-bukti fakta sebagai berikut:

1. Bahwa pihak penyanggah Baladi Siregar tidak pernah menunjukan surat keterangan ahli waris dari Almarhum Mahodum Siregar yang ditandatangani oleh pihak berwenang.

2. Bahwa pihak penyanggah Baladi Siregar tidak pernah menunjukan surat keterangan surat kuasa mewakili ahli waris Almarhum Mahodum Siregar.

3. Bahwa pihak penyanggah Baladi Siregar tidak pernah menunjukan surat asli Grant Sultan No 93 Tahun 1914 sebagai dasar dalam melakukan penyanggahan atau klaim kepemilikan tanah tersebut.

Dikonfirmasi Metroaktualnewscom Korlap Faisal Farid didampingi Kordak Alwi Tanjung  dihalaman Kantor ATR-BPN Kabupaten Asahan mengatakan aksi unjuk rasa ini dibuat karena ada penyanggahan dari ahli waris atasnama Bahari Siregar yang ada di Dusun 14 Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.

" Kami sangat kecewa tanggapan dari pihak Kepala BPN Kabupaten Asahan bisa dikatakan tidak ada kepastian tanda kutip dalam artian kata gantung bang!!..", ucap Kordinator Lapangan (Korlap) GARI-SU.

Selanjutnya, Kordinator Aksi (Kordak) GARI-SU menyebutkan pihak Kepala BPN Kabupaten Asahan tidak bisa menentukan hari kapan waktu itu diselesaikan sementara kasus sudah berjalan setahun tapi kami akan terus mengkawal kasus ini sampai hingga selesai tuntas. Padahal pihak dari BPN Kabupaten Asahan sudah ditujukan kepada Baladi Siregar untuk melengkapi surat-surat atas sanggahan dia dan di isi surat BPN Itu menyatakan bahwasanya ketika 7 hari kerja tidak ada berkas yang dilengkapi dari pihak penyanggah akan ditindak lanjuti dari pihak BPN sendiri dan semua tertuang di Statement ini bang", cetus Korlap dan Kordak GARI-SU Kabupaten Asahan.

Pantauan Awak Media di lokasi Kapolres Asahan beserta jajarannya mengantisipasi keamanan dan ketertiban aksi massa Mahasiswa unjuk rasa di halaman ATR-BPN Kabupaten Asahan dan aksi unjuk rasa Mahasiswa berjalan dengan baik dan bijaksana.(DODI ANTONI)

Posting Komentar

0 Komentar