Metro Aktual News.com.Tangerang Selatan.Saat team media tiba di Kecamatan Pondok Aren pada hari Selasa tanggal(20-09-22) hendak bertemu Camat ternyata ada kegiatan pertemuan dengan Camat se Kota Tangerang Selatan ,akhirnya team media coba menemuin staf PPATS ,Sangat di sayangkan satu pun tidak ada di ruangan,pada hal sudah masuk jam kerja,ruang PPATS terkunci, akhirnya Team media menemuin Kasi Pemerintahan Fahmi,karena bukan ranahnya tidak bisa memberikan atau menjelaskan,Staf PPATS di hubungin nyambung mengatakan 15 menit sampe di kantor ternyata lebih dari 15 menit,ternyata satu jam,padahal jam kerja sudah di mulai,akhirnya team media bertemu dengan staf PPATS Hendro Sasongko,saat team media menanyain AKTE JUAL BELI yang atas nama.....beliau menjelaskan atau mengatakan ini bukan produknya lebih jelasnya tidak tercatat di PPATS kecamatan Pondok Aren,walau ada stempel dari kecamatan,saat di wawancarai Staf PPATS Hendro Sasongko menjelaskan ada 11 masalah Akte jual beli yang tidak tercatat,saat team media menanyakan kepada staf PPATS Hendro Sasongko,kenapa tidak berkordinasi dengan pihak Kepolisian,harus yang bersangkutan,sedangkan jelas stempel kecamatan yang di palsukan,sehingga timbul pertanyaan ada apa?memalsukan buku dan tanda tangan jelas melanggar Pasal 263(Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun),staf PPATS Hendro Sasongko akan menyikapi permasalahan ini pungkasnya.
( Apri yandri )