KEJAKSAAN AGUNG MEMERIKSA 1 (SATU) ORANG SAKSI TERKAIT PERKARA PT. WASKITA BETON PRECAST, TBK.

Agus Sulanto
0

Metroaktualnews.com//JAKARTA - Senin 17 Oktober 2022, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka KJH, Tersangka H, dan Tersangka JS. 

Saksi yang diperiksa yaitu AYTN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk. periode 2018-2020, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)

( Bagas P - Red )
SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
KEJAGUNG RI ( Jakarta,17 Oktober 2022 )
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)