Melanggar (K3) UU No 1 Tahun 1970, Pengerjaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pembangunan Gerbang Masuk Alun -Alun dan Hutan Kota

Agus Sulanto
0



Kabupaten Asahan Metroaktualnewscom:
Entah budaya atau bebal atau memang minimnya pengawasan dari  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan,Sumatera - Utara  pengerjaan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pembangunan Gerbang Masuk Alun-alun dan hutan kota dengan nomor kontrak 01/KP.4429407/PPK/DLH-AS/2022 dengan nilai kontrak Rp 370.400.000, (Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ),Tanggal mulai 14 Juli 2022 sampai dengan Tanggal selesai 13 Oktober 2022 di kerjakan CV.Holong Manroe Hebat.

Para pekerja terlihat jelas  tidak patuh Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). semua pekerja proyek  CV.Holong Manroe Hebat  langgar K3, tidak memakai alat keselamatan seperti helm, rompi, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970.

Hukum K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Kemudian sanksinya administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang berlaku. Dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil maupun besar kewajiban pelaksana proyek untuk menerapkan K3 mutlak.

Dikatakan Bangun Simorangkir  SIP Sekretaris SMSI Asahan - Tanjungbalai jika semua pekerja baik yang menutup galian dan lainnya, harus memakai helm. Juga pakai rompi K3 dan sepatu khusus.

" Jika tidak memakai itu ya salah, karena itu sudah ada dalam item pekerjaan, wajib dan mutlak,” kata Bangun Simorangkir SIP, Rabu (05/10/2022).

Di katakan lagi, jika penerapan K3 di proyek proyek merupakan formalitas saja agar memenuhi syarat syah untuk mendapatkan pekerjaan.

" Istilahnya hanya jadi ceremonial saja," Biar gak Apa kali, ucap nya.

Lanjut nya Dia  akan melaporkan ketidak patuhan para pemenang proyek terhadap penerapan K3 kepada para karyawanya dan akan melaporkan dinas penyedia proyek kepada Bupati yang tidak serius mengawasinya.

" Jangan dikasih lagi pekerjaan bagj kontraktor yang abaikan K3. Bila perlu blacklist saja. Tidak taat keselamatan para pekerjanya," tegasnya

Jhoni Barus merangkap PPTK Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan Saat di Konfirmasi terkait masalah ini di ruang kerja nya, Kamis (06/09/2022) meminta kepada Rekanan untuk mematuhi K3 namun tidak di indahkan"

Saya  sudah memberi teguran baik lisan maupun tulisan kepada rekanan,Namun tidak di indahkan, kalau saya pantau baru pakai APD ,nah nanti kalau tidak di awasi terabaikan lagi peraturan itu, ucap nya

Lanjut jhoni dalam proyek ini saya cuma merangkap PPTK, kalau PPK nya Langsung pak Kadis Lingkungan Hidup dan dan saya mengawasi cuma seminggu  3 kali ,sebutnya.(DODI ANTONI/Melky Gunawan)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)