Tiem Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan TerpidanaKris Prawira Dalope



Metroaktualnews.com//JAKARTA - Rabu 05 Oktober 2022 sekitar pukul 17:20 WIB bertempat di Perumahan Pratama Residence, Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. 

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 
Nama lengkap : KRIS PRAWIRA DALOPE
Tempat lahir : Tahuna
Umur/tanggal lahir : 29 tahun / 04 Agustus 1993
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Kelurahan Dumuhung, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Mahasiswa
KRIS PRAWIRA DALOPE merupakan TERPIDANA dalam kasus tindak pidana “dengan sengaja memaksa anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya” yang bertempat di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 797 K/PID.SUS/2017 tanggal 07 Juni 2017, Terpidana KRIS PRAWIRA DALOPE dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Terpidana KRIS PRAWIRA DALOPE diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1)

(Bagas P - Red)
SUMBER : 
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAGUNG RI (  Jakarta,06/10/2022 )

Posting Komentar

0 Komentar