MA ( Metro Aktual )-Bekasi Sesuai undang-undang keterbukaan publik, Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, dapat diketahui asal muasal dan anggaran yang diserap, maka bangunan tersebut harus memasang plang informasi, guna memberitahu kepada publik untuk memenuhi transfaransinya kegiatan tersebut, akan tetapi Rehab bangunan ruangan SMAN i Cibitung tidak dilengkapai papan informasi yang seharusnya tertera di lokasi pembangunan rehab SMAN 1 Cibitung tersebut.
MA (Metro Aktual)
Ketika Awak media Metro Aktual hendak konfirmasi, kepada pihak sekolah (rabu 05/10/2022), akan tetapi tidak dapat menemui pihak sekolah, maupun pihak pelaksana rehab tersebut, sehingga menjadi pertanyaan publik, dari mana anggaran rehab tersebut dan berapa anggaran yang terserap ? dan patut diduga adanya ketidaktransfarant atas kegiatan rehab ruangan SMA N 1 Cibitung Pihak sekolah seakan enggan menjawab konfirmasi Awak Media Metro Aktual, dengan menjawab kepala sekolah tidak berada di tempat dan humas SMAN 1 Cibitung tengah sibuk.
MA (Metro Aktual)
“kepala sekola tidak ada di tempat dan seluruhnya sedang sibuk “ujar guru BD.
Diharapkan kepada instansi terkait maupun inspektorat, agar dapat turun langsung ke lokasi pembangunan rehab ruangan sekolah, agar dugaan pembangunan tersebut tidak memenuhi unsur ketranspfarant dapat di cek pengunaan anggaran rehab bagunan, karena dengan tidak adanya plang proyek, pelaksana pembangunan dan RAB yang dapat di infut masyarakat, patur di duga pembangunan tersebut tidak tranfarant yang mengakibatkan adanya dugaan korupsi
MA (Metro Aktual)
Tutut Wahyudi