JAKSA PENUNTUT UMUM !!!.. Telah Mengajukan Banding atas Putusan Majelis Hakim TerhadapTerdakwa INDRA KESUMA alias INDRA KENZ


METROAKTUALNEWS.COM//JAKARTA : Rabu 16 November 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menyatakan banding atas perkara INDRA KESUMA alias INDRA KENZ, sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor : 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng yang ditandatangani oleh Primayuda Yutama, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum dan Martin Turup, S.H., M.H. selaku Plh. Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.

Hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding karena putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat.

Adapun Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan terhadap Terdakwa INDRA KESUMA alias INDRA KENZ, pada pokoknya yaitu : Pidana penjara selama 15 tahun dengan pidana denda sebesar Rp10 Miliar yang bilamana tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan, 
Barang Bukti no 1 s/d 219 tetap terlampir dalam berkas perkara, Barang Bukti no 220 s/d 258 dikembalikan kepada para saksi korban melalui paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu, dan Barang Bukti lainnya no 259 s/d 344 digunakan dalam perkara lain atas nama Rudiyanto Pey. 

Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah membacakan putusan terhadap Terdakwa INDRA KESUMA alias INDRA KENZ pada Senin 14 November 2022, yaitu 
Menyatakan Terdakwa INDRA KESUMA alias INDRA KENZ telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan KESATU Kedua dan KEDUA Pertama;
Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani; Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- Terkait putusan barang bukti : Barang Bukti nomor 1 s.d. 219 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, tetap terlampir dalam berkas perkara;
Barang Bukti nomor 220 s.d. 258 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, dirampas untuk negara; Barang Bukti nomor 259 s.d. 344 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, digunakan dalam perkara lain atas nama Rudiyanto Pey. 

Bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum demi kepentingan pemulihan kerugian korban dan rasa keadilan di masyarakat. (K.3.3.1)

SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
KEJAGUNG RI PRESS RELLEASE : No.PR-1821/097/K.3/11/22 ( Jakarta, 16/11/22 )
Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

( Bagas P - Red )
Https://www.metroaktualnews.com

Posting Komentar

0 Komentar