Jalan Rusak Palangka Raya - Kuala Kurun, Masyarakat Berhak Gugat Pemerintah !

Agus Sulanto
0

METROAKTUALNEWS.COM//PALANGKARAYA KALTENG : Masyarakat Kalteng terutama warga Palangka Raya,Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas dan lainnya dapat melakukan  gugatan secara perdata yaitu gugatan " Class Action" Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no 1 tahun 2002. Pasalnya sudah bertahun2 jalan penghubung antar kabupaten dan provinsi semakin rusak parah. Dikarenakan jalan yang tidak berkualitas yang dilintasi truck melebihi kapasitas 8 ton seperti truck batu bara, sawit,angkut kayu lock yang tidak sesuai peruntukannya.

Hal ini dikemukakan Adv.Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ kord filma hukum "Lawfirm Scorpions, ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng,Pendiri/anggota Pengawas PBH GASAMI dan tim2 kami siap membantu masyarakat dengan gugat pemerintah daerah seperti bupati, gubernur , kementrian PU terkait dan pihak2 lain sebagai turut tergugat.

Demikian yang dikemukakan Haruman pada awak media Senin (21/11) di sekretariat Peradi Bersatu Kalteng dan kantor hukum lawfirm scorpions di jl. Tumanggung Tilung Palangka Raya.

Ketua biro hukum beberapa media siber dan organisasi wartawan baik di Kalteng maupun di Jakarta dan Bandung, kami tegaskan masyarakat berhak gugat pemerintah, karena berhak menikmati jalan dan aman karena telah membayar pajak untuk pembangunan jalan.

Karena dalam gugatan secara perdata "Class Action" dapat satu orang atau lebih yang mewakili kelompok atau jumlah banyak mewakili kesamaan fakta atau kesamaan. Tim2 kami selain saya ada Adv Eprayen Punding, SH, Adv. H.Warsiyat,SH,MH,Adv. Dr.Boy Kanu, SH,MA  dll yang tergabung dalam OA Peradi Bersatu  Lawfirm Scorpions dan PBH Gasami Pusat Banjarmasin siap "action". 

(Bagas)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)