JAM-PIDSUS !! Menghadiri Sidang dalam Perkara LPEIDigelar dengan Agenda Pemeriksaan Ahli


METROAKTUALNEWS.COM//JAKARTA : Pada hari kamis 03 November 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penuntut Umum pada JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menghadiri sidang atas nama Terdakwa SUYONO, Terdakwa DJOKO SELAMET DJAMHOER, Terdakwa JOSEF AGUS SUSATYA, Terdakwa INDRA WIJAYA SUPRIADI, dan Terdakwa PURNOMO SIDHI NOOR MOHAMAD dengan agenda pemeriksaan ahli a de charge, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Adapun 4 orang ahli dihadirkan yang pada pokoknya menerangkan beberapa hal sebagai berikut:
Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. selaku Ahli Hukum Pidana (ahli a de charge Terdakwa SUYONO, Terdakwa DJOKO SELAMET DJAMHOER, Terdakwa JOSEF AGUS SUSATYA, dan Terdakwa PURNOMO SIDHI NOOR MOHAMAD)
Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, frasa dapat bersifat inkonstitusional sehingga mengubah delik formil menjadi delik materiil atau formil materiil yakni adanya hubungan kasualitas atau sebab akibat.
Munculnya kerugian keuangan Negara harus disebabkan adanya perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang.

Dalam penjelasan Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, maknanya adalah untuk penghitungan kerugian keuangan Negara harus dilakukan oleh lembaga yang berkompeten dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan audit investigasi dan harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. selaku Ahli Hukum Perdata (ahli a de charge Terdakwa SUYONO)
Dalam filosofi UU LPEI, tujuannya adalah kesejahteraan dan ekspor yaitu sesuatu yang penting sehingga para eksportir dapat terbantu berdasarkan kontrak perjanjian.
Masing-masing pihak harus beretika baik dalam melaksanakan kontrak perjanjian tersebut, kemudian apabila ada pihak yang tidak melaksanakan tujuan ekspor itulah yang kemudian diminta pertanggungjawaban.

Apabila ekspor tidak dilakukan dan berdasarkan analisa adanya kerugian Negara, maka hal yang utama adalah dengan pengembalian kerugian negara. Apabila uang pengembalian tidak mencukupi, maka menggunakan jaminan untuk penyelesaiannya.
Dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI, tidak serta merta adanya pengembalian saja, namun tujuan adanya kegiatan ekspor harus ada.

Danang Rahmat Surono dari Kantor Akuntan Publik selaku Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (ahli a de charge Terdakwa SUYONO)
Ahli tidak melakukan penelitian/pemeriksaan serta tidak melihat Laporan Hasil Penghitungan BPK, dalam perkara ini hanya dari informasi yang diterima oleh ahli.
Suatu kerugian Negara dihitung sejak uang Negara keluar yang tidak sebagaimana mestinya.

Drs. H. Djoko Purwogembro selaku Mantan Anggota DPR dan Ahli Penyusun UU LPEI (ahli a de charge Terdakwa INDRA WIJAYA SUPRIADI)
Apabila ada perbuatan tindak pidana korupsi, maka diberlakukan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 09 November 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan para Terdakwa (K.3.3.1)

( Bagas P - Red )
Https://www.metroaktualnews.com

SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
KEJAGNG RI PRESS RELLEASE : No.1751/027/K.3/Kph.3/11/2022 ( Jakarta,04//11/22 )

Posting Komentar

0 Komentar