METROAKTUALNEWS.COM//PALANGKARAYA KALTENG : Modus dugaan penipuan dengan dalih pembelian rumah dengan cara pembayaran cash lunak/bertahap cara pembayaran selama 2 tahun kembali terjadi.
Kali ini pengembang properti yang tanpa ijin dan bukan anggota REI tanpa legalitas kali ini akan menemui batunya, ibarat pepatah " sepandai pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga".
Korban nya kali ini masyarakat dari desa Tumbang Miri Kab. Gunung Mas yang tidak mau disebut namanya pada media ini yang berinisial B
Berawal dari informasi yang di sampaikan temannya pengembang inisial Y MT merupakan teman pelaku inisial DSW dan barunya D.
Dari informasi itu yang diyakini oleh Y MT pads hari Rabu (6/7) bertemu dengan pelaku /terlapor DSW di Palangkaraya pelapor/korban B akhirnya terpedaya memberikan DP pertama sebesar Rp 70 juta dan DP kedua RP 30jt tanggal ( 31/8 ) hari Rabu karena DP awal Rp 100jt dari harga rumah Rp 380jt.
Dibuktikan pembayaran hanya dengan kwitansi pasar. Awalnya korban percaya terpedaya dari DSW secara lisan di sepakati pembayaran cash lunak/pembayaran secara bertahap tidak angsuran perbulan setelah rumah selesai tidak melalui KPR melalui bank tetapi perorangan dan baru di ketahui bahwa penjual/pengembang tanpa ijin,legalitas yang sah. Beberapa hari setelah DP maduk, korban di mknta untuk menyetor kembali demgsn cara angsuran perbulan selama 2 tahun. Padahal rumsh tersebut belum jadi dan diterima oleh korbsn/ pembeli. Dan korban merasa telah terkecoh dan diruhikan minta FP yg Rp 100jt dikrbslikan, tetapi terlapor DSW secara sepihak msu kembalikan hanya 50% Rp 50jt ,akhirnya korban merasa telah ditipu. Intinya pengembang tampa.modal seenaknya saja buat aturan tanpa tertulis dan dasar hukum yang sah. Untuk itulah kami melapor ke ranah pidana karena setelah 2 kali diberi somasi tanpa itikat baik dgn korban, klien kami sangat kecewa.
Demikian yang dijelaskan korban/pelapor B melalui pendamping dari kuasa hukum nya Adv.Haruman Supono,SE,SH MH,AAIJ sebagai kord filma hukum "Law Firm Scorpions" Senin (21/11) setelah pelaporan diterima secara resmi oleh Ditkrimum Polda Kalteng.
Rumah tersebut di bangun ternyata tanahnya belum dipecahkan milik inisial A yang mengaku sudah kerjasama utk bangun perumahan,jelas Haruman yang telah konfirmasi pada pemilik tanah A
Dugaan yang di sangkakan adalah pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana bila terbukti secara formil dan materil memenuhi unsur secara obyektif dan subyektif terpenuhi maka harus di pidana. Saya sebagai kuasa hukum akan mendampingi hingga selesai. Dari informasi yang dihimpun bahwa ada korban2 yang sama agar jangan ragu dan segera melapor biar ada kepastian hukum dan ada rasa keadilan.
Kami berharap agar penyidik dapat profesional dan presisi yang mengayomi dan melindungi masyarakat, saya yakin Polri akan bekerja secara obyektif dan ada kepastian serta keadilan bagi klien kami,semoga?!
( Bagas P - Red )