Bukti Surat Megawati palsu, Gugatan tidak Berkualitas !!! Tingkat Pertama dan Banding Kalah.


METROAKTUALNEWS.COM//PALANGKARAYA KALTENG -- Klasifikasi berita yang di muat salah satu media online Media Kota tanggal 24 Januari 2023, sesuai UU Pers no 40 tahun 1999 tentang pers pada pasal 1 angka 10, 11,12 dan 13 agar tidak setidaknya dan memenuhi unsur 5W +1H kewajiban untuk koreksi dan hak jawab. Pada pemberitaan tersebut dengan judul " Diduga PT. Prasetya Mitra Muda (PMM), sehingga Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kurun Naik ke Mahkamah Agung RI" 

Tim kuasa hukum PT.PMM dari kantor hukum Eprayen Punding,SH dan rekan atas nama PMM menanggapi untuk klarifikasi berita tersebut 24/1 di Media kota online bahwa pemberitaan dari pihak Megawati /Penggugat adalah hoaxs tidak sesuai fakta hukum.
Bahwa yang benar sesuai  fakta hukum dan kronologis itu bahwa Megawati tidak memiliki tanah yang kurang satu hektare itu, sesuai saksi2 tergugat bahwa surat2 yang diperlihatkan di pengadilan tidak sesuai fakta lapangan dan diduga keras palsu  , hal ini diperkuat dengan keterangan saksi2 tergugat tidak mengenal kepemilikan Megawati yang mengaku memiliki lahan di bereng malaka rungan kab Gumas.,jelas Eprayen Punding pada media ini Selasa 24/1.

Pada gugatan penggugat Megawati yang pertama no perkara: 24/Pdt.G/2030/PN Kkn pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kuala Kurun kalah telak di tingkat Pertama dan kemudian Penggugat Megawati banding di pengadilan tinggi Palangkaraya dengan PH Sitmar Heinly I Anggen,SH yang hasil nya NO/ dapat Gugat ulang dan lahan itu bukan tanah ada tetapi lahan untuk berladang dan berkebun.Walau di bawa ke ramah adat tidak ada kekuatan hukum yang mengikat tetapi ini ranah hukum positif,terang Punding.

Rossi Andreas selaku Manager Lokasi Bereng Malaka Kecamatan Rungan Kab. Gunung Mas Kalteng menjelaskan kami sudah sesuai prosedur dan tidak ada perbuatan melawan hukum, hal ini dibuktikan dua kali gugatan di pengadilan negeri kami menang.

Dalam pemberitaan pihak penggugat kami keberatan dengan menyebut kami melakukan penyerobotan lahan dan Mafia tanah, ini dapat dikatakan fitnah dan pencemaran nama baik PMM dapat kami tuntutan secara pidana Megawati cs,tegasnya.

Punding juga menambahkan dalam gugatan kedua/gugatan ulang perkara no :5/Pdt.G/2022/PN Kkn kalah telak dan kemudian banding, ditingkatkan banding pengadilan tinggi kalah lagi sehingga 2 kosong ,kini mengajukan permohonan memori.kasasi di MA RI, saya yakin majelis hakim di MA akan dapat melihat keadilan pada kami yang telah benar sesuai fakta hukum di lapangan,tegas Punding. 

Dalam judul berita dari pihak penggugat  bukan pengadilan negeri kuala kurun yang naik ke Mahkamah Agung RI, tetapi pihak penggugat yang melalui PH nya tidak puas dengan kekalahan dan bukti2 Surat tidak sesuai fakta2 hukum banding dan kapasitas. Saya yakin 100 persen hakim di MA akan menguatkan ditolak permohonan kapasitas dan dikuatkan putusan tingkat Pertama serta tingkat kedua. Demikian yang di sampaikan ke awak media Selasa 24/1 di sekretariat Peradi Bersatu Kalteng via zoom di cabang Peradi Bersatu Gunung Mas dan offline di Palangkaraya.

Bagas P - Red

Posting Komentar

1 Komentar