Hakim Tipikor pengadilan negeri Bandung ketok palu kasus kebon cau.

Metroaktual news com 
 Sumedang,permasalahan proyek jalan kebon cau  - kudangwangi , kec ujungjaya  yang masuk ke ranah hukum sejak bulan Maret 2022 ,hasil temuan kejaksaan negri sumedang dari sumber anggaran APBD ll tahun 2019, kini telah ketok palu,dimana negara dirugikan sekitar satu milyar rupiah lebih.

Rabu tanggal 18 Januari 2023 ,hakim tindak 
 korupsi(Tipikor) ,di pengadilan negri Bandung,telah memutuskan serta menjatuhkan vonis kepada dua orang terdakwa sdr AS,dan sdr Her ,telah terbukti bersalah dan mendapat hukuman satu tahun setengah dipotong masa tahanan dan denda sebesar 100 juta.

Menurut kuasa hukum ,F zabbar Ahmad SH, kedua kliennya menerima putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 saat dihubungi melalui telepon selular oleh awak media sekitar jam 16.00 wib.

Lebih jauh zabbar menerangkan bahwa putusan tersebut lebih ringan saat putusan awal JPU (jaksa penuntut umum) yaitu dua tahun serta subsider tiga bulan denda 100 juta tandasnya.

Kronologis awal , pada tanggal 31 maret 2022, .k kejaksaan negri Sumedang,telah menetapkan dua orang tersangka  yang di sangkakan ,yaitu (AS ) selaku PPK dan ( Her) 
selaku pengusaha, yang mana kedua orang tersebut telah terbukti menyelewengkan dana peningkatan jalan keboncau   kudangwangi  kec ujungjaya dari dinas pekerjaan umum dan tata ruang kab Sumedang tahun anggaran 2019.

Dimana  kedua orang tersebut telah terbukti melanggar pasal 2  ayat (1) Jo,pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 ,tentang tindak pidana korupsi Jo,pada padal55 ayat (1) ke 1 KUHP, pasal 3 Jo,selanjutnya pasal 18 pemberantasan tindak pidana korupsi .

(Edy MS)

Posting Komentar

0 Komentar