Diduga Tak Berizin,Bangunan Menjulang Tinggi PT.Winsa Anugerah Propertyndo Di Cikarang Barat Belum Ditindak*




⬇️⬇️⬇️👇👇👇
Metroaktual news.com ||Bekasi ,Terkait Kasus Bangunan PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO yang bergerak di Property yang menjulang tinggi di tengah - tengah lingkungan Perumahan Telaga Murni, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat diduga tidak memiliki IMB, bahwa Julham Harahap, SE sebagai Pimpinan Perusahaan Media Online radarberitanasional.com dan Mantan Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi pernah melaporkan secara lisan kepada Satpol-PP Kabupaten Bekasi terkait Bangunan PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO tersebut.

Julham Harahap, SE sebagai Mantan Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (DPD GRPPH-RI), yang  saat ini Pimpinan Media Online radarberitanasional.com  mengatakan, Saya akan mengungkap Kasus dugaan Bangunan PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO yang berdiri di tengah - tengah Pemukiman Perumahan Telaga Murni, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, bahwa PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO yang bergerak di Property Bangaun nya pernah saya laporkan ke Satpol-PP kabupaten Bekasi dan di panggil 
Windhy Mauly, SH,.M.Si dirinya pernah mengatakan ada atau tidak nya IMB PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO, namun kami tetap akan melakukan pemanggilan dan surpay ke lokasi, karena kami tetap merespon laporan Media dan LSM, karena mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Ijin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013, dengan Bangunan tersebut, hal ini dapat diindikasikan melebih Standar yang di tentukan dalam Perda dan Perijinan Mendirikan Bangunan (IMB) Kabupaten Bekasi," kata Julham Harahap, SE.

Julham Harahap menjelaskan,  dengan adanya Bangunan PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO yang menjulang tinggi, dapat kami menduga sudah melanggar aturan dan peruntukan nya, karena Bangunan tersebut berdiri di tengah - tengah Lingkungan Pemukiman Perumahan Telaga Murni dan Saya mengindikasikan ada dugaan suatu pembiaran okum terkait," jelas Julham, (20/2/2023)

Julham Harahap, SE selaku Pempinan Media Online radarberitanasional.com dan juga Mantan Ketua DPD GRPPH-RI Kabupaten Bekasi menegaskan, bahwa Saya meminta kepada Plt. Kasatpol-PP Kabupaten Bekasi, Deny Mulyadi dapat segera mengungkap Kasus dugaan Bangunan PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO dan segera melakukan Pemanggilan kembali serta memeriksa Perijinan Bangunan PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO yang pernah di panggil oleh Satpol-PP tahun lalu, apakah sudah miliki izin atau tidak, apa bila sudah mendapakan izin Mendirikan Bangunan dapat kiranya mengajak Media untuk mempublikasikan sebagai keterbukaan Informasi Publik yang tertuang dalam Undang - Undang No.14 Tahun 2008, agar Masyarakat dapat mengetahui Perijinan yang di miliki 
PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO tersebut," tegas Julham.

( Red )

Posting Komentar

0 Komentar