Jangan Berani-berani Timbun Solar atau Denda Rp 60 Miliar, Ketum GMI Desak Pj Bupati Bekasi Dan DPRD Sidak Mafia Penimbunan Solar Di Jalan Tanah Merah*




⬇️⬇️⬇️👇👇👇
Metroaktual news.com ||Kabupaten Bekasi - Ketua Umum Gabungan Masyarakat Indonesia, Riden Bahrudin tantang Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan DPRD Kabupaten Bekasi sidak tempat penimbunan solar subsidi di Jalan Tanah Merah, Desa Karangharum, Kecamatan Kedungwaringin.

Dia mengatakan, sekitar ribuan liter BBM berupa solar ditampung dalam toren kempu, tentu hal ini sangatlah ilegal dan melanggar aturan udang-undang Migas yang dapet merugikan masyarakat.

"Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ,Hukuman berat tersebut yakni Rp 60 miliar serta hukuman penjara 6 tahun,"tegasnya

Selain melanggar perundang-undangan, oknum penimbun juga menabrak aturan Pemerintan Nomer 36 Tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

"Oleh sebab itu kami sebagai wadah masyarakat mendesak para pemanggu jabatan tertinggi di Kabupaten Bekasi mengambil sikap tegas terhadap oknum penimbun solar subsisi," pintanya.

Dia menegaskan, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan DPRD Kabupaten Bekasi melakukan sidak ke tempat tersebut, sebab, jika didiamkan akan merugikan masyarakat bahkan negara.

"Saya berharap Pemkab Bekasi bertindak sebelum kami melakukan aksi demo," pungkasnya 


( SR/Team )

Posting Komentar

0 Komentar