Miris Ter iris !! Suko dan Eva Warga Batu Bara Di Tipu 263 Juta Oleh Titin dan Rio Warga Asahan Dengan Modus Anak Jadi Polisi

Metroaktual news com 
Kabupaten Asahan Metroaktualnewscom:
Sungguh sangat menyedihkan pasangan suami-isteri (Pasutri) Suko Suwito dan Roy Eva Marini Warga Dusun Merbu Dalam Desa Sei Muka Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara telah di tipu Rp 263. 000.000, oleh Titin Ramadhani yang bekerja di Puskesmas Kecamatan Pulau Bandring dan Rio Akbar Kusuma yang diduga Suami Istri warga Kabupaten Asahan dengan Surat Tanda Terima Bukti Laporan (STTLP) Nomor:STTLP/315/XI/2021/RES. Batubara.

Pasalnya, Pasutri Suko dan Eva kecewa dengan hasil penyidikan Polres Batu Bara yang hanya menangkap 1 orang tersangka yaitu Rio Akbar Kusuma kenapa  atas nama Titin Ramadhani tidak padahal pasutri Suko dan Eva hanya mengenal Titin Ramadhani karena mereka berdua yang menikmati uang hasil penipuan dan penggelapan

Dikonfirmasi Kamis (02/01/2023) sekitar pukul 15:34 Wib. Suko Suwito dan Roy Eva Mariani didamping Saksi kepada Beritamerdekaonlinecom dan rekan -rekan di kantin Pengadilan Negeri Kisaran mengatakan kami disini pak menunggu sidang tapi dikarenakan alasan pelaku Rio Akbar Kusuma sedang sakit jadi sidang di tunda.

" Saya sangat kecewa bercampur geram dan sedih contoh keadilan seperti apa yang diberikan kepada saya kenapa yang ditangkap hanya 1 orang pelaku yaitu Rio Akbar Kusuma kenapa atas nama Titin Ramadhani tidak ditangkap juga", ucap Roy Eva Marini seorang Ibu Rumah Tangga yang memiliki anak 3.

Padahal, yang menjemput uang kerumah saya mereka berdua dengan 11 kali di transfer 3 kali datang kerumah, Saya hanya kenal Titin Ramadhani seorang PNS berprofesi sebagai Bidan di Puskesmas Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan", ungkapnya.

Kemudian, Saya sebagai warga negara yang baik memohon keadilan agar segera di ditangkap ke-dua nya supaya saya ikhlas dan tabah karena uang tersebut merupakan pinjaman yang harus saya bayar dalam tempo 3 Tahun 1/2", cetusnya dengan mimik wajah sedih.

Diketahui, dalam kasus modus penipuan dengan menjanjikan anak menjadi seorang polisi  proses penanganan pihak Polres Batu Bara berjalan 1 tahun kurang lebih diduga banyak kejanggalan -kejanggalan dari institusi Jaksa Batubara dan Polres Batu Bara. 

Terpisah, Dikonfirmasi Pembantu Penyidik Unit Polres Batu Bara AIPDA Roby Andika Harahap menyampaikan melalui pesan whatsaf saat dikonfirmasi mengatakan Walaikum Salam.

"Silahkan berkoordinasi dengan pimpinan kita pak, dengan pak Kanit Ekonomi IPDA R H Tambunan no. Hp: 08529666-4488", pungkasnya.

Saat dikonfirmasi Kanit EKonomi Polres Batu Bara IPDA RH Tambunan tidak ada balasan kemungkinan sedang sibuk.
(DODI ANTONI)

Posting Komentar

0 Komentar