Pembacaan Surat Dakwaan terhadapTerdakwa dalam Perkara PT. Krakatau Steel



www.metroaktualnews.com || Jakarta -- Pada hari Kamis 23 Februari 2023 pukul 11:30 s/d 12:15 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa Ir. FAZWAR BUJANG, MBAT, Terdakwa HERNANTO WIRYOMIJOYO alias RADEN HERNANTO, Terdakwa ANDI SOKO SETIABUDI, dan Terdakwa Ir. BAMBANG PURNOMO, M. Eng, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. 

Adapun dakwaan terhadap para Terdakwa.
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atas dakwaan tersebut, para Terdakwa akan mengajukan eksepsi di persidangan selanjutnya pada Kamis 02 Maret 2023 pukul 11:00 WIB.
Sementara dakwaan terhadap Terdakwa Ir. MUHAMMAD REZA akan dibacakan oleh Penuntut Umum pada Selasa 28 Februari 2023 dikarenakan dalam sidang ini, Terdakwa belum menunjuk Penasihat Hukum. (K.3.3.1)

RED : Bagas P / Agus S
Sumber : Puspenkum Kejagung RI ( Jakarta,23 Februari 2023 )

Posting Komentar

0 Komentar