Kapolres Asahan Bersama Anggota Komisi III DPR-RI Gelar Hal Rembug Bangsa Bersama 4 Pilar


Kabupaten Asahan Metroaktualnewscom:Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH dan Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi Demokrat an. Dr. Hinca IP Panjaitan XIII SH, MH.ACCS, Menggelar Hal Rembug Bangsa Bersama 4 Pilar MPR Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika dan NKRI dengan Tema "Ayo Jaga  Kampung Kita Dari Bahaya Laten Narkoba"
dan sekaligus melakukan Penyelesaian perkara pencurian buah kelapa sawit yang kategori tipiring sebaiknya diselesaikan dengan mekanisme Restortaive Justice yang digekar di Balai Desa Ofa Padang Mahondang Dusun II Desa Ofa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Selasa (07/03/2023).

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH mengucapan terimakasih dan selamat datang kepada Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi Demokrat Dr. Hinca IP Panjaitan XIII SH, MH.ACCS, ke Wilayah Hukum Polres Asahan.

Kapolres Asahan menerangkan terkait dengan kejadian Pencurian Sawit milik kebun PTPN IV Pulau Raja oleh masyarakat Desa Ofa Padang Mahondang dan Warga Desa Persatuan yang mana proses Penyelesaiannya dilakukan secara Restoratif Justice ( Penyelesaian Perkara di luar sidang ), hal ini menunjukkan terjalinnya hubungan baik antara Perusahaan, masyarakat dan Polri dimana tetap mengedepankan kepentingan kedua belah pihak tanpa harus melalui proses Hukum ke Persidangan Pengadilan,"terang Kapolres.

Lanjut Kapolres Asahan lagi, terkait adanya penyelesaian Perkara di luar sidang ( Restorative Justice ) untuk itu dimintak kepada kita semua jangan dijadikan untuk peluang akal-akalan atau pintar-pintaran dalam artian melakukan tindak pidana pencurian lagi,"terang Kapolres Asahan.

Ditempat yang sama Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi Demokrat Dr. Hinca IP Panjaitan XIII SH, MH.ACCS mengatakan, dalam melaksanakan tugas agar tetap semangat dalam Penanganan kasus Tindak Pidana apa saja baik Pencurian Sawit di Perkebunan ataupun milik masyarakat.

 Hinca IP Panjaitan juga mengucapkan terimakasih kepada Manager PTPN IV Pulau Raja, bahwa Penanganan Pencurian Sawit milik PTPN IV Pulau Raja yg dilakukan warga masyarakat Desa Ofa Padang Mahondang dan warga masyarakat Desa Persatuan, telah diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice. Sekalipun telah diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice, itu tidak cukup begitu saja, tapi harus ada sangsi lain untuk membuat efek jera pelaku yaitu memberikan sanksi berupa tindakan sosial berupa membersihkan rumah-rumah ibadah atau tindakan lain yang bermamfaat untuk desa masing-masing serta agar dibuatkan rompi buat pelaku dan digunakan para pelaku saat melakukan sanksi yang diberikan kepada para pelaku

Selain itu Hinca IP Panjaitan juga mengakui telah membuat " Balai Room" untuk  Tempat menampung aspirasi dari masyarakat tentang Pencurian dan Narkoba agar kampung kita terhindar dari bahaya laten Narkoba ) serta manfaat/Fungsi Balai Room tersebut, agar mempersempit ruang gerak Pencurian dan pengedar Narkoba untuk menjalankan bisnis / Usahanya.

Kepada masyarakat khususnya warga Desa Ofa Padang Mahondang dan Desa Persatuan Kecamatan Pulau Rakyat Dalam menyampaikan aspirasinya ( melaporkan ) masalah Pencurian Sawit dan Narkoba, masyarakat tidak perlu takut karena kita membantu tugas Kepolisian dalam Memberantas Pencurian Sawit dan Narkoba dikampung kita, serta kita akan mendapatkan perlindungan dari pihak Kepolisian sesuai dengan tugas Pokoknya,"kata Hinca IP Panjaitan.
(DODI ANTONI)

Posting Komentar

0 Komentar