Kejaksaan Agung RI : Memeriksa 7 Orang SaksiTerkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU


Metroaktualnews.com//Jakarta
, Kejaksaan Agung RI : Memeriksa 7 Orang SaksiTerkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dalam Perkara TPK dan TPPU, Selasa 27 Juni 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (27/07/2023)

F selaku General Manager Supply Chain Management PT Aplikanusa Lintasarta. 
BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta.
AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta.IMN selaku Direktur PT Fluidic Indonesia.AD selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta.GH selaku Vice President Financial Operation Telkominfra. 

YS selaku Karyawan PT Sansaine Exindo. 
Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

REDAKSI
SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAGUNG RI : Dr. KETUT SUMEDANA (Jakarta,27 Juni 2023)

Posting Komentar

0 Komentar