Law Firm Scorpions : Akan Bongkar Perkara Ini Secara Terang Benderang, Jangan Bangun Opini Berlebihan


Law Firm Scorpions : Akan Bongkar Perkara Ini Secara Terang Benderang, Jangan Bangun Opini Berlebihan



Metroaktualnews.com // Palangkaraya
Carut marut perkara Dugaan penipuan dan penggelapan terkait perijinan tambang dalam pemberitaan di publik yang sepihak dan tidak obyektif serta menggiring opini yang menyesatkan.              
Hal ini di katakan PH yang baru Adv.Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ yang akrab disapa bang Haruman menegaskan publik harus di edukasi yang benar, Jumat (29/9/2023) di rutan kelas IIA Palangkaraya.         

Haruman juga keberatan klien kami dalam pemberitaan di salah satu media disebutkan nama lengkap tidak dengan inisial karena kita tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.                   
Pimpinan Lawfirm Scorpions ini dan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng ini menegaskan bahwa Ditreskrimum Polda Kalteng sejak awal telah melampaui SOP melakukan pelanggaran HAM dalam penyidikan tidak sesuai pasal 117 KUHAP dibawah tekanan dan bertentangan Perkabareskim no.1 tahun 2022 dan Perkapolri no 6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.                                         

Dalam perkara yang di kenakan pasal 378 , 372 dan atau 263 yang masih tidak dapat di buktikan sudah p19 tiga kali dibagikan oleh jaksa seharusnya dihentikan.            

Dan dilaporkan lagi klien kami H oleh pelapor W di krimsus polda kalteng terkait TPPU agar dibuka secara terang benderang dan.pidana asal di krimum yang sudah P21 nanti akan diuji apakah sesuai fakta atau peradilan ini dianggap eror in objekta, tegas Haruman .      

Kami yakin ketidak profesionalan penyidik akan Terkuak dan kami akan melakukan upaya hukum lain.      

Di krimsus perkara TPPU tidak dapat berdiri sendiri harus ada pidana asal dan tersangka utama aliran dana yang patut diduga ada keterlibatan oknum - oknum sekitar gubernur akan terungkap, kami akan meminta wasidik kabareskim dan kadiv propam mabes Polri untuk turun ke Ditreskrimum Polda Kalteng agar carut marut ini terungkap.


REDAKSI//TEAM

Posting Komentar

0 Komentar