Sidang Perdana H Perkara Dugaan Penggelapan Ijin Tambang Dimulai, Dakwaan Kabur PH Ajukan Eksepsi

BAGAS PRIYANTO MS
0


Metroaktualnews.com - Palangka Raya
Kasus hukum yang melibatkan beberapa orang dekat Gubernur  Kalteng mulai di gelar pada sidang Perdana dengan agenda   pembacaan surat dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejati Kalteng Dwinanto Agung Wibowo,SH,MH pada hari Rabu (18/10) 2023 di PN Palangka Raya.                                              

Perkara Ini menarik berawal dari pengurusan ijin PT. Tambun Bungai Indonesia bergerak tambang batu bara di Barito timur yang bekerjasama inisial terdakwa H dengan WO  sebagai pelapor. 


Perkara Ini sebenarnya dapat di bawa ke ranah keperdataan pasalnya sudah  ada kesepakatan kerjasama, tertuang dalam bahasa cina tetapi kami sudah di terjemahan dalam bahasa Indonesia dan sdh tecover  / dialihkan dari PT TBI ke WO/pelapor.               
Klien kami H ditangkap tgl 25 Juli 2023 hari Selasa dalam kondisi sakit di rawat di rumah sakit/klinik swasta di Palangkaraya dalam keadaan masih diinvus di bawa ke unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng tanpa ada rasa kemanusiaan dalam kondisi sakit penyidik telah melakukan pelanggaran HAM.            


Dalam dakwaan juga kami anggap kabur karena ada dua dakwaan no pertama  PDM-325/PLANG/09/2023. tanggal 22 September 2023 ditandatangani  dan dakwaan yang sama nomor berbeda no PDM-337/PLANG/09/2023 tertanggal 22 September 2023 namun tidak di tandatangani JPU atas dugaan pegelapan dan penipuan  pada pasal 378 jo pasal 64 ayat (1) ,372 jo pasal 64 ayat (1) dan dugaan pemalsuan pasal 263 ayat (1), (2) jo pasal   64 ayat (1) KUHP. 

Padahal pada p21 sudah p19 tiga kali harus bebas demi hukum karena sudah dalam persidangan pembuktian dakwaan pengadilan dan hal ini sudah kami laporkan ke kadiv propam dan Kapolri agar turun tim pengawasan dari irwasum, peminat dan wasidi mabes Polri. 

Juga pada pasal 263 yg di kenakan agar dapat didakwa dengan pasal tersebut, tegas PH Haruman pada awak media usai sidang.                                      Pada tahap  pemeriksaan awal oleh 2 pengacara sebelumnya telah dilakukan pencabutan oleh terdakwa dan di alihkan ke pengacara handal Lawfirm Scorpions yaitu adv.Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ  pentolan Lawfirm Scorpions dan Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng ini yang biasa di panggil bang Haruman.                

Yang menarik dalam perkara ini dalam dakwaan ada beberapa bukti chat Gubernur Kalteng yang memerintahkan kepengurusan pada ajudan dan orang dekat Gubernur Kalteng yaitu EK,A bahkan Gubernur Kalteng apabila agenda saksi JPU harus menghadirkan agar kebenaran materil terungkap, jelas Haruman. 

Tim pengawasan dari mabes Polri yang kami minta akan segera turun untuk pengawasan dan kode etik terhadap penyidik unit Jatanras  Ditreskrimum yang kami nilai tidak Profesional tidak sesuai dengan Perkapolri no.6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. 

Biarpun besok langit akan Runtuh, keadilan dan kebenaran  harus di tegakkan, Kita sambil menunggu kasus TPPU di krimsus polda kalteng yang di beck up mabes Polri agar terungkap aliran dana dalam kepengurusan ijin tambang yang lewat jalur pintas dapat terungkap secara terang benderang. 

Selasa tgl 14 November 2023 agenda Eksepsi/tangkisan dari PH terdakwa akan dibacakan PH Senior dari Terdakwa. 

Moga Eksepsi dikabulkan majelis pada putusan sela bahwa persidangan ini Error in persona dan Error in objekto.

RED//TEAM

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)