Pembangunan Pagar Di Atas Parit Menuai Polemik, Sehingga jadi pemicuH.M. Soleh SofandiDi protes warga



CIANJUR, Metro Aktual

Surat ijin untuk plat beton diatas saluran air ( Cikoak ) yang dimohon H. M. Soleh Sofandi ( 71 ) warga Kp. Lembur Tengah, Rt. 03 Rw. 16 Kel. Selokpandan, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur di protes warga karena membuat tembok pagar setinggi tiga ( 3 ) meter diatas plat beton parit.

Hal ini merupakan pelanggaran kesepakatan di forum rapat bersama, Di Sinyalir ada indikasi jalan tersebut akan di jadikan milik pribadi.

Terbitnya surat ijin Nomor 600/350/BKT/PUTR/2023, Tanggal 26 Oktober 2023 Dari Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang Kab. Cianjur disambut protes warga masyarakat Rt 03 Rw 16, apalagi warga yang rumahnya berhadapan dengan pagar setinggi 3 meter yang sedang di bangun tanpa musyawarah. 

Pagar tersebut tentu saja sangat mengganggu jalan umum ( penyempitan ), sehingga para pengguna jalan seperti pedagang yang menggunakan roda tidak bisa masuk.

Saluran parit Cikoak sepanjang 29, 40 M lebar 1,4 M sebelum di beton oleh H. M. Soleh Sofandi yang berbatasan dengan kolam milik pribadinya di rapatkan dalam forum yang di hadiri oleh warga, RT, RW, namun setelah tiga ( 3 ) pertemuan tidak ada kesepakatan, "Setelah lama tak ada kelanjutan, tiba- tiba dibangun, " ujar  salah seorang warga yang mengikuti rapat kesepakatan dari awal, dengan nada heran kepada Team Metro Aktual Jumat, 1/12 2023.

ketika Team Metro Aktual mengecek hal itu Ke Lokasi" Sebagai warga  dia merasa perlu meluruskan H. M. Soleh karena sudah mencederai kesepakatan awal di bangun, bahwa plat beton diatas parit Cikoak untuk kepentingan warga masyarakat, tiba - tiba di pagar setinggi tiga ( 3 ) meter, ini yang menyebabkan kami (warga) protes, karena mengganggu jalan umum dari dampak pembangunan tembok pagar tersebut, Selain itu yang bersangkutan sudah keluar dari kesepakat di forum. Maka dari itu saya membuat surat keberatan yang ditandatangani oleh warga, kemudian dilayangkan ke dinas yang memberikan ijin,  papar warga yang namanya minta di rahasiakan.

Hasil investigasi Metro Aktual dilapangan, bangunan tersebut sangat jelas ada  tiga ( 3 ) item surat dari Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang Kab. Cianjur, pada poin 7, 8, 9 yang di sepakati ditabrak oleh pemohon.
Pada poin ke tujuh ( 7 ) " pembuatan plat beton diatas saluran Cikoak hanya bertujuan untuk menjaga keselamatan warga sekitar, karena banya warga yang tercebur ke dalam saluran saat melintas, tidak mempunyai tujuan lain seperti akan menjadikan hak milik. Pada poin ke delapan ( 8 ), batas antara jalan gang dan saluran Cikoak tidak di perkenankan menggunakan kontruksi dinding pagar dengan tinggi 1,90 m, tapi harus menggunakan pagar pembatas saja maksimal 50 cm dan poin ke sembilan ( 9 ) pada pelaksanaan kontruksi wajib koordinasi dan harus diawasi oleh petugas yang ditunjuk oleh Dinas PUTR Kabupaten Cianjur.

Menurut Arif Kurniawan, ST, MT, Msc, Kabid Bina Kontruksi & Teknis Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang, Jumat, 1/12 2023 Di kantornya menjelaskan menjawab pertanyaan Metro Aktual
" Kami akan turun kelapangan untuk mengecek dan sudah kami buatkan surat formal menyikapi pelaksanaan pembangunan pagar tersebut, Arif juga mengakui ada penjabaran keliru dari pemohon dalam melaksanakan kontruksi bangunan, keluar dari spesifikasi yang di sepakati, " jelas Arif 

( Red )

Posting Komentar

0 Komentar