Haruman Yakin Klien nya akan Divonis Bebas


METRO AKTUAL NEWS
|| PALANGKA RAYA - Netro aktual.com.Terdakwa HJ P dituntut  1(satu) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (18/3).

Setelah menjalani beberapa kali persidangan. Menurut Jaksa, Hendra Jaya Pratama terbukti telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 372 KHUP.

JPU Kejakaan Tinggi Kalteng,
Dwinanto Agung Wibowo juga menuntut Hendra untuk ditahan kembali karena sebelumnya Ia ditangguhkan penahanan nya oleh majelis hakim PN Palangka Raya.

Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Hendra Jaya Pratama didakwa atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan serta pemalsuan surat izin pertambangan batubara.

Pada sidang sebelum nya JPU juga telah menghadirkan 15 saksi sehingga persidangan perkara ini memakan waktu yang cukup lama hingga 6 bulan lebih.

Penasihat Hukum terdakwa Hendra Jaya Pratama, Haruman Supono meyakini bahwa klien nya akan divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Palangka Raya yang mengadili perkara tersebut.


"Kami yakin klien kami akan divonis bebas, karena perkara tersebut masuk ke ranah keperdataan lantaran sudah ada perjanjian klien kami dengan PT TBI," kata Haruman, Senin siang.

Haruman bilang, putusan hakim diharapkan tegak lurus dan adil sehingga klien nya bebas demi hukum, walaupun dalam tuntutan yang penuh konspirasi.

"Kami mencurigai adanya dugaan mafia kasus pada persidangan ini dengan adanya intimidatif terhadap klien kami, mulai dari tingkat penyidikan dan tuntutan," ujar Haruman.


Haruman juga mengatakan akan menyikapi dalam pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa yang akan dibacakan pada, Senin, 25 Maret 2024 mendatang. 

"Biarpun besok langit akan runtuh, namun keadilan tetap harus ditegakkan sebagai rasa keadilan bagi klien kami," tutup nya.

(red)

Posting Komentar

0 Komentar