Pintu masuk ke bangunan 2 lantai tersebut di gembok oleh satuan polisi pamong praja Tangerang Selatan




Metro aktual news.com.Tangerang Selatan.Karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung(PBG),pihak satuan polisi pamong praja Tangerang Selatan setelah penyegel pertama,kini pintu masuk di gembok Jumat (15-03-2024),bangunan gedung yang beralamat jl.masjid Al-Hidayah, Kelurahan Pondok kacang Barat, kecamatan Pondok Aren, RT/RW ,04/05,Kejadian tidak terduga ada pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab cukup berani,membongkar seng dan aktivitas berkerja seperti sediakala,seolah tidak ada terjadi masalah terhadap bangunan tersebut,menurut keterangan dari narasumber ada pihak Dinsos oknum yang gagahnya akan menyelaikan dengan pihak wartawan dan kesatuan pamong praja Tangerang Selatan,Suherman selaku bagian penindakan merasa terkejut,narasumber juga menjelaskan ada uang untuk media,ini suatu pelecehan terhadap insan PERS, permasalahan ini kami sepakat akan melapor tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab ini.


Apri yandri

Posting Komentar

0 Komentar