Dalam Kurun Waktu Tiga Bulan, Sat Narkoba Polres Cianjur Amankan 32 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika


METRO AKTUAL NEWS
|| Polres Cianjur Polda Jabar – Sat Narkoba Polres menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, psikotropika dan obat keras tertentu (OKT) yang terjadi selama kurun waktu 3 bulan mulai bulan Januari 2024 sampai dengan Maret 2024.

Kapolres Cianjur menjelaskan, ada beberapa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika diantaranya adalah pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 17 kasus , jenis ganja sebanyak 7 kasus, jenis tembakau sintetis sebanyak 2 kasus, psikotropika 3 kasus dan obat keras terbatas (OKT) sebanyak 2 kasus. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti hasil operasi pekat diantaranya ribuan botol miras hasil Ops Pekat,

“Dari hasil pengungkapan selama kurang lebih 3 bulan tersebut, Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus dengan 32 tersangka dengan jumlah barang bukti diantaranya sabu-sabu seberat 139, 01 gram, ganja seberat 990,25 gram kemudian obat keras tertentu (OKT) sebanyak 11.650 butir lalu psikotropika sebanyak 218 butir serta tembakau sintetis seberat 74,05 gram.” Ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Cianjur.

Para tersangka dijerat pasal yang pertama untuk kasus ganja Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1)  Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun penjara dan maksima 12 tahun penjara. Kemudian untuk kasus sabu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Kemudian untuk peredaran obat keras tertentu dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No.43 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” pungkas Kapolres Cianjur.

@divisihumaspolri
@spripim.polri

Posting Komentar

0 Komentar