Hendra di Vonis 1 Tahun, TPPU Berlanjut,Frans tegaskan: Minta Gubernur Kalteng Di Panggil,Tuntut Keadilan


METRO AKTUAL NEWS
|| Palangkaraya,Sidang perkara Dugaan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan dokumen yang di gelar sejak akhir pekan September 2023 hingga di putus hari Senin tanggal 6 Mei 2024 di bacakan ketua majelis Hakim Yudi Eka Putra,SH,MH, di dampingi hakim Anggota Erhammudin,SH,MH dan  Sumaryono,SH,MH serta panitera pengganti Edi. 


Jaksa pengganti Jaksa penuntut Umum Ananta Erwandhhyaksa SH ,Penasehat Hukum Terdakwa dari Lawfirm Scorpions Adv. Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ  dan H.Misran Haris, SH. 

Pada putusan tersebut majelis hakim memvonis Hendra Jaya Pratama Bin Frans Sambung sesuai tuntutan JPU 1 tahun penjara di kurangi masa tahanan awal dan  masa penangguhan penahanan sejak 18 Desember 2023 kembali ditahan sejak 6 Mei 2024 di rutan kls IIA Palangkaraya. Kuasa hukum Terdakwa Adv.Haruman Supono menyatakan pikir2 dahulu atas putusan majelis hakim dan tetap menghargai putusan majelis hakim.


Frans Sambung orang tua/bapaknya Hendra Jaya Pratama Tuntut Keadilan.Jangan di pojokan kami sekeluarga.Tentang TPPU di Reskrimsus Polda Kalteng agar di panggil Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran ,tegas nya. Juga perlu di panggil Aan,Edy,Notaris yang buat dokumen2 akte perusahaan,Agus Sofiyan,Sri Agung dan yang lainnya turut di periksa,jelas Frans pada media ini.

Adv.Haruman Supono menegaskan jika TPPU dikembangkan harus secara obyektif tidak ada kepentingan lain Bongkar secara tuntas,transparan dan profesional penyidik di pertaruhkan tidak tebang pilih,jelas advokat vokal ini yang biasa di sapa bang Haruman.
 (Red)

Posting Komentar

0 Komentar