Pilkades PAW akan di gelar Januari tahun 2025".

"Metroaktual news com 
Sumedang, Penetapan perpanjangan masa kerja Ke pala Desa  yang digelar di lapangan upacara PPS( pusat pemerintahan Sumedang), setelah terbitnya Undang undang Desa no 3 tahun 2024,  yang ditetapkan presiden Jokowi 25 april 2024 dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sah secara hukum. 

Lain halnya dengan 8 Kepala Desa PAW  harus melaksanakan Pilkades PAW serentak karena tidak memiliki Kades Devinitif karena meninggal dunia dan mengundurkan diri sementara masa kerjanya/ jabatanya masih lebih dari satu tahun, berarti harus melaksanakan pilihan lagi, kapan dan bagaimana?
, jelas kabupaten Sumedang akan mengadakan Piilkada dulu tahun ini ( 2024), sehingga harus beres dulu penyelenggaraan tahapan Pilkada, baru pelaksanaan Pilkades PAW., tutur pihak DPMD Kabupaten Sumedang. 

Adapun Desa desa yang akan  melaksanakan Pilkades PAW tersebut ada 8 Desa, yaitu:
Kecamatan  Tanjung kerta :
1.Desa  Cipanas. 
2.Desa Awilega
Kecamatan  Jatinunggal:
1.Desa Kirisik. 
Kecamatan Jatigede :
1.Desa Lebaksiuh. 
Kecamatan Situraja :
1.Desa Situraja urara. 
Kecamatan  Ganeas :
1 Desa Ganeas. 
Kecamatan Conggeang :
1.Desa Conggeang wetan
2.Desa Cipamekar. 
Kedelapan Desa tersebut satu 'Desa mengundurkan diri karena ikut Pileg saat itu dan 7 Desa , Kepala Desa nya meninggal dunia,  

( Edy ms).

Posting Komentar

0 Komentar