Polisi Menangkap 18 orang Lainnya Yang Berperan Sebagai Admin Judi Online.



Jakarta - Polisi pa keluarga di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Puluhan orang yang ditangkap itu mulai pemilik hingga admin.
Dikrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka itu merupakan pemilik sekaligus pengelola judi online tersebut. Mereka diketahui satu keluarga dengan inisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44).

"Adapun pengelola ini memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor ataupun tempat, menyiapkan peralatan menyiapkan sarana dan prasarana merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).





:
Judi Online Dikelola Sekeluarga di Bogor Sejak 2022, Raup Puluhan Miliar
Selain itu, polisi menangkap 18 orang lainnya yang berperan sebagai admin judi online. Mereka mendapatkan bayaran Rp 2-6 juta dari tugas menjadi seorang admin.

"Selanjutnya masih terdapat 18 orang tersangka yang diduga sebagai admin yang mana para tersangka ini memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan," jelasnya.


Saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Khanafi.
Sumber Humas

Posting Komentar

0 Komentar