Pedagang Toko Obat Teramadol dan Exsimer Bukan Asal Peribumi...

Agus Sulanto
0
Metroaktual News com 

Kab. Bekasi 05Juli 2024 Pedagang Toko obat-obatan jenis golongan-G dengan katagori obat keras dan tidak boleh di jual oleh sembarang orang apalagi si penjual tidak mengantongi surat izin edar (ilegal) Teramadal dan exsimer, dengan bebas di jual seperti jualan kacang goreng. Yangberlokasi Toko Penjualan Obat Teramadol dan Exsimer Dll, pas di bahu jalan tepatnya di Kampung  Cikarang Jati (Cibe-el) RT 03/RW 04 Dusun 01. Desa Karang Asih. Kecamatan Cikarang Utara- Kabupaten Bekasi.

Benar adanya pedagang bukan orang asal peribumi cikarang/bekasi, setelah di infestigasi awak media metroaktualnews@com.id Pedagang Toko obat-obatan teramadol dan Exsimer dll bukan orang peribumi cikaranag/bekasi. Menurut informasi dari orang terdekat toko, jawaban yang sama orang-orang sekelilinganya toko,  klo pedagangnya itu bukan orang asli sini, dia dari pendatang yang berjualan obat teramadol, exsimer dll. Toko nya boleh ngontrak sama yang punya toko kata orang sekitaran tempat toko

Polisi seharusnya berwenang penegasan untuk menindak lanjuti, menberi hukuman sangsi juga pemeriksaan pedagang Exsimer dan teramadol, ini tugas kepolisian kabupaten bekasi menindak toko-toko obat-obatan khususnya wilayah bekasi kata si tukang dagang yang tidak mau di sebutkan namanya. Toko buka pagi kalau tutup malam,tandas si tetangga dagang.

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.

Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun (15 tahun) dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”


metroaktualnew@com.id
Tutut Wahyudi
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)