*Kabupaten Tangerang, MetroAktualNews.com* – Maraknya pembangunan gedung tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Tangerang semakin mencuri perhatian. Salah satunya terletak di Jalan Raya Salembaran, Kampung Melayu Timur RT 02/02, belakang Toko Elektronik No. 12, Kelurahan Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan pantauan Tim Awak Media pada Rabu, 22 Januari 2024, lokasi ini tidak terlihat adanya papan proyek yang diwajibkan dalam setiap pembangunan.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki Izin PBG, yang merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, pelanggaran terhadap K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) juga dapat terjadi, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja dalam pembangunan gedung.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui permasalahan perizinan. “Saya hanya pekerja,” ujarnya singkat.
Menyikapi maraknya pembangunan tanpa izin di Kabupaten Tangerang, LSM Komando Dirman meminta agar Dinas Terkait dan Satpol PP Kabupaten Tangerang segera menanggapi dengan serius permasalahan ini. Mereka juga berharap bahwa fenomena pembangunan tanpa PBG ini tidak merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dinas terkait diminta untuk memperketat pengawasan terhadap pembangunan yang tidak berizin, agar Kabupaten Tangerang dapat terhindar dari kerugian ekonomi dan pelanggaran hukum lebih lanjut.
Budi S