Surat Keputusan Pembekuan Tak Diindahkan, Warga Koang Jaya Terus Alami Dampak Pencemaran Lingkungan

Agus Sulanto
0
Metroaktual News com 
PT. Panca Kraft Pratama, perusahaan produksi bahan lembaran kardus gulungan di Kelurahan Koang Jaya, Kota Tangerang, masih beroperasi meski Surat Keputusan (SK) pembekuan dari Kepala DPM PTSP Provinsi Banten (Nomor: 500.16.6.6/306-DPMPTSP/2024, tanggal 15 Mei 2024) telah berlaku selama setahun. Ironisnya, kelalaian aparatur pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran ini memperparah dampak pencemaran lingkungan yang mengganggu warga setempat .  

Latar Belakang Pelanggaran dan Pembekuan

Perusahaan ini sebelumnya telah dikeluhkan warga karena polusi asap, kebisingan, dan dugaan pencemaran air limbah ke Sungai Cisadane. 

Aduan ini bahkan telah dibawa ke DPRD Kota Tangerang pada Januari 2023, di mana terungkap bahwa PT. Panca Kraft Pratama belum melengkapi izin lingkungan seperti AMDAL, SLF, dan IPPT sesuai PP No. 6 Tahun 2021 .  

Meski pihak perusahaan mengklaim sedang memproses perizinan, hingga kini belum ada kepastian hukum yang tegas. SK pembekuan yang dikeluarkan setahun lalu seharusnya menghentikan operasional perusahaan, namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas produksi masih berjalan .  

Dampak pada Warga dan Lingkungan

Warga Kelurahan Koang Jaya, termasuk pelapor Ganda Malau, terus mengeluhkan:  

1. Polusi udara dari cerobong asap yang menyebabkan gangguan pernapasan (ISPA).  
2. Kebisingan mesin  yang mengganggu ketenangan lingkungan.  

Bahkan aktifis masyarakat dari KITA-PD Provinsi Banten telah mendesak tindakan tegas, termasuk penutupan saluran pembuangan limbah dan penyelesaian instalasi pengolahan air limbah (IPAL) .  

Proses Hukum yang Terhambat
 
Kasus ini sudah masuk persidangan di PN Tangerang, dengan perkara Nomor: 101/Pid.Sus/2025/PN Tng atas terdakwa Panudju Adji selaku Direktur Utama PT Panca Kraft Pratama namun hingga kini belum ada keputusan yang menghentikan operasial pabrik .  

Tuntutan Masyarakat dan Aktivis
Warga dan organisasi masyarakat menuntut:  

1. Penutupan sementara PT. Panca Kraft Pratama hingga perkara yang berlangsung di PN Tangerang memiliki kekuatan hukum tetap. 
2. Apabila perusahaan PT. Panca Kraft Pratama terbukti melakukan perbuatan hukum secara pidana, maka warga masyarakat meminta dihentikan secara total aktivitas perusahaan melalui tuntutan dan putusan. 
3. Evaluasi kinerja Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang yang dinilai lamban dalam menindak pelanggaran. 
4. Agar seyogyanya PT. Panca Kraft Pratama mematuhi segala ketetapan yang sudah diterbitkan oleh ketentuan Pemerintah Pusat dan Daerah. 

Pembiaran pelanggaran seperti ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum lingkungan. Jika SK pembekuan tidak dijalankan, harus ada pertanggungjawaban dari pihak berwenang," tegas Ganda Malau selaku warga .  

Tanggapan Pemangku Kebijakan:
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari DPMPTSP Provinsi Banten atau Pemkot Tangerang terkait alasan pembiaran operasi PT. Panca Kraft Pratama.  

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dan hak warga. Jika dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor industri.

Apri yandri
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)