TASIKMALAYA MA - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tak lagi memberi ruang bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan. Tiga minimarket resmi disegel paksa oleh Satpol PP lantaran beroperasi tanpa mengantongi izin PBG dan SLF, dua dokumen wajib dalam pendirian bangunan dan operasional usaha ritel.
Aksi penertiban dilakukan pada Selasa sore (29/07/2025), berdasarkan Surat Tugas Sekda Kabupaten Tasikmalaya Nomor B/1150/300.1.1/SatpolPP/2025. Operasi ini dikawal langsung oleh tim lintas dinas mulai dari DPUTRLH, DPMPTSPTK, DiskopUKMindag, hingga Satpol PP serta turut diawasi oleh aktivis ARK1LYZ Indonesia, organisasi yang sejak awal getol menyoroti pelanggaran ini.
Berikut adalah tiga gerai yang disegel, Alfamart Mangunreja, Jl. Mangunreja No.135, tepat di depan Mapolres Tasikmalaya, Alfamart Singasari, Jl. Raya Singasari, Kecamatan Singaparna, Indomaret Singaparna Jl. Pedasihan No. 12A, Singaparna.
Ketiganya didapati belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat mutlak sesuai regulasi nasional.
“Ini bukan soal mematikan usaha, tapi soal ketertiban hukum. Kalau mau usaha, ya ikuti aturan,” tegas pejabat DPUTRLH di lokasi.
Data hasil evaluasi menyebutkan: dari total 138 minimarket, setidaknya 47 di antaranya belum memenuhi syarat perizinan lengkap. Namun ironisnya, hanya tiga yang ditindak. Penyebabnya: data antar dinas tidak sinkron, laporan belum lengkap, serta proses digitalisasi OSS yang masih menyisakan celah.
“Kami hanya bergerak jika ada laporan resmi. Bukan berarti kami diam, tapi kami harus patuh SOP,” ujar Neni, Kasi Penyidikan Satpol PP.
Penertiban ini menunjukkan masih lemahnya koordinasi antar lembaga. Bahkan Kepala Bidang Perdagangan mengaku tidak tahu berapa minimarket yang sudah memiliki PBG dan SLF.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari pelaku UMKM, pemilik warung keluarga yang sudah berdiri 15 tahun di dekat salah satu minimarket yang disegel, menuturkan:
“Saya tidak anti minimarket, tapi aturan harus adil, ya harusnya semua juga begitu.” ungkap Ibu Nina, pemilik warung dekat lokasi penyegelan.
Ketua DPD ARK1LYZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya, Rifky Firdaus, menyatakan bahwa aksi ini adalah buah dari desakan pihaknya kepada Pemda.
“Kami bukan anti investasi. Tapi jangan pakai logika kapital untuk melabrak hukum. Kalau kecil harus taat, yang besar juga harus tunduk,” ujarnya.
Ketua DPP ARK1LYZ, Septia Herlianto, menambahkan bahwa penyegelan ini hanya awal. Mereka menuntut Pemda aktif melakukan inventarisasi dan penertiban menyeluruh, bukan hanya menunggu laporan.
“Kami tidak ingin Kabupaten Tasikmalaya menjadi ladang pelanggaran. Kepastian hukum bukan wacana itu kewajiban. Siapa pun yang membangun dan berusaha di sini harus taat aturan,” tutup pejabat DPUTRLH.
Sementara itu, Ketua Rakyat Peduli Demokrasi, Dadan Jaenudin, saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa Satpol PP dan dinas terkait yang menangani persoalan perizinan harus benar-benar menjaga integritas. Ia mengingatkan agar penegakan aturan tidak tercoreng oleh kepentingan atau tekanan dari pihak tertentu.
"Saya mendukung penertiban, tapi harus dilakukan secara adil dan transparan. Satpol PP dan instansi terkait tidak boleh terpengaruh tekanan pihak manapun. Integritas adalah harga mati," ujar Dadan Jaenudin kepada awak media.
Pemerintah diminta segera menuntaskan persoalan 47 minimarket yang belum berizin. Penegakan hukum tak boleh berhenti di simbolis penyegelan, tetapi dilanjutkan dengan perbaikan sistem, pemutakhiran data, dan penegakan sanksi administratif.
"Kabupaten Tasikmalaya sedang menata ulang wajah Kabupatennya dan hukum harus menjadi fondasi, bukan pilihan". Tutup Ketua Rakyat Peduli Demokrasi.
Yusrizal