Kasi Penyidik Pol PP Sebut Tidak Ada Pengaduan Dari Dinas Perizinan, Kadis PTSPTK Angkat Bicara, Kami Penerbit Izin Bukan Penertib.

Agus Sulanto
0

TASIKMALAYA MA – Tindakan penyegelan terhadap sejumlah minimarket di Kecamatan Mangunreja dan Singaparna oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya pada hari Selasa, 29 Juli 2025 memicu polemik, terutama setelah Kasi Penyidik Satpol PP menyatakan bahwa pihaknya mengakui tidak ada pengaduan dari Dinas Perizinan dan Perdagangan terkait berapa jumlah mini market yang belum memiliki izin seperti PBG dan SLF yang ada di Kabupaten Tasikmalaya 

saat dikonfirmasi awak media, dalam komentarnya, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Neni, saat dikonfirmasi oleh tim awak media mengatakan, dari 5 mini market yang sudah diberikan sanksi teguran secara tertulis melalui surat peringatan sebanyak tiga kali, pihaknya mengakui hanya menerima pelimpahan tiga mini market yang harus di segel atau diberhentikan sementara. Namun ketika dikonfirmasi terkait masih ada sebanyak 47 mini market lainnya yang belum memiliki izin lengkap seperti PBG dan SLF dan masih melakukan aktivitas, Neni mengatakan jika pihaknya tidak memiliki data dan tidak ada pengaduan dari Dinas Terkait seperti Dinas Perizinan dan Perdagangan.

“Agenda hari ini kita mengadakan penutupan sementara kepada 3 mini market yang diantaranya dua Alfamart dan satu Indomaret yang ada di wilayah pasar Singaparna yang belum memiliki izin lengkap. Karena saya hanya menerima pelimpahan hanya tiga yang harus disegel. Kami tidak punya data untuk terkait 47 mini market lainnya yang tidak berizin, terkait hal itu silahkan bisa konfirmasi ke Dinas teknis seperti perizinan dan perdagangan saja, kalaupun ada pengaduan ke kita dari Dinas teknis, pasti kita melakukan sesuai SOP kita dari Pol PP ”ucap Neni saat dikonfirmasi.

kenapa pihaknya baru melakukan penyegelan kepada sejumlah toko modern atau mini market yang belum memiliki izin lengkap seperti PBG dan SLF namun sudah beroperasi selama bertahun-tahun, Neni mengatakan,  jika dirinya tidak mengetahui kalau sejumlah mini market tersebut tidak memiliki izin lengkap selama ini dan baru menerima pelimpahan dari Kasi Binwasdu.

Neni pun mengatakan, jika yang mengetahui sejumlah toko modern tersebut ada izinnya atau tidak hanya Dinas Perizinan dan Perdagangan saja, namun pihaknya mengakui selama ini tidak pernah diberitahukan dan tidak ada pengaduan dari kedua Dinas terkait tersebut.

“Saya baru menerima pelimpahan dari Kasi Binwasdu kemarin, karena yang mengetahui terkait ada izin atau tidaknya hanya Dinas Perizinan dan Perdagangan, silahkan saja konfirmasi ke Dinas teknis atau terkait untuk hal itu, mungkin mereka yang lebih paham, saya takut salah”, imbuhnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai alur koordinasi antar instansi pemerintah daerah dalam penegakan aturan perizinan. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya, dr. Faisal Soeparianto, memberikan klarifikasi tegas.

“Kami bukan penertib. Tugas kami adalah melayani penerbitan izin, bukan melakukan penindakan terhadap pelanggaran. Jika permohonan izin tidak dilengkapi rekomendasi dari Dinas Perdagangan, maka kami tidak bisa memprosesnya,” ujar Faisal saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Rabu (30/7/2025).

Lanjut Faizal menjelaskan, “berdasarkan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 61 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, sebagai lembaga daerah yang bertanggungjawab kepada Bupati yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintah daerah di bidang penanaman modal, bidang pelayanan terpadu satu pintu dan bidang tenaga kerja. Fungsi DPMPTSPTK memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan pengajuan penerbitan perizinan, bukan penertiban izin”, ungkapnya.

“Sesuai Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 pasal 9 ayat (1) bahwa dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan PTSP bertanggungjawab secara adminstratif sedangkan tanggungjawab teknis menjadi tanggungjawab perangkat daerah terkait, ayat (2) bahwa pengawasan dan evaluasi setelah terbit perizinan dilakukan dan menjadi tanggungjawab perangkat daerah terkait Mekanisme penerbitan perizinan dikeluarkan setelah semua rekomendasi dari dinas teknis dan persyaratan lainnya dipenuhi”, imbuhnya.

Adapun Data minimarket  yang sudah terbit di DPMPTSPTK Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 91 minimarket. Terkait mini market yang diduga belum memiliki perizinan kami tidak mengetahuinya. Kami menghimbau kepada para pelaku usaha yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya untuk memenuhi perizinan sesuai dengan peraturan pemerintah no 28 tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung”, tegas Faizal.

Data Minimarket Tak Berizin Dari total 138 minimarket yang beroperasi di Kabupaten Tasikmalaya, hanya 91 unit yang memiliki izin lengkap dan sah. Sisanya, sebanyak 47 minimarket dinyatakan ilegal karena tidak mengantongi izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Minimarket yang disegel oleh Satpol PP pada 29 Juli 2025 meliputi:
Alfamart Mangunreja
Alfamart Singaparna 2
Indomaret Singaparna

Ketiga gerai tersebut diketahui telah menerima surat peringatan ketiga, namun tetap beroperasi tanpa izin resmi, sehingga dilakukan tindakan penyegelan sebagai bentuk penegakan Perda. Koordinasi Antar Instansi Dipertanyakan Pernyataan dari Kasi Penyidik Satpol PP yang menyebut tidak adanya pengaduan dari Dinas Perizinan memunculkan kritik terhadap lemahnya koordinasi antar SKPD. (Tim-PWRI)

Yusrizal 
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)