Sumedang,MA. Pimpinan DPRD kabupaten Sumedang Sidik Jafar, SE beserta komisi I DPRD kabupaten Sumedang melakukan konsultasi ke Badan pembinaan hukum nasional bertempat di kantor Kementrian Hukum Republik Indonesia jakarta pada selasa 19 Agustus 2025 .
Ketua komisi I DPRD kabupaten Sumedang Asep kurnia, S.H M.H mengatakan tujuan komis I melakukan konsultasi ke Badan pembinaan Hukum nasional ini adalah untuk menambah wawasan bagi komisi I tentang perlunya pos bantuan hukum (Posbakum) di kabupaten Sumedang karena di kabupaten Sumedang baru dua desa yang mempunyai posbakum yakni di Desa Ujungjaya kecamatan Ujungjaya dan di Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari serta komisiI ingin mengetahui pula cara pengalokasian anggaran bagi pos bantuan hukum karena posbakum sangat penting bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum dalam Penyelesaian permasalahan hukum serta masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan akses informasi masalah hukum
Sementara Didi suhrowardi anggota komisi I DPRD kabupaten Sumedang mendorong pemerintah Kabupaten Sumedang untuk membentuk pos bantuan hukum di tiap desa dan kelurahan sehingga masyarakat Sumedang mendapatkan keadilan yang setara di mata hukum.
Dalam kesempatan yang sama Contatinus Ciristomo selalu kepala pusat pemberdayaan dan bantuan hukum pada badan pembinaan hukum nasional berharap DPRD beserta pemerintah kabupaten Sumedang Sama sama membentuk pos bantuan hukum di tiap desa dan kelurahan karena yang akan mendapatkan manfaat secara langsung adalah warga masyarakat dan mereka akan mendapatkan akses keadilan secara cepat mudah dan berimbang.
( Edy ms).