*
Jakarta MA– Seorang warga RW 09 mengeluhkan pihak sekolah yang menahan ijazah anak mereka dengan alasan administrasi belum diselesaikan. Penahanan dokumen penting tersebut membuat para orang tua resah karena anak-anak mereka kesulitan untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan.
Salah satu warga RW 09 menuturkan, pihak sekolah tidak menyerahkan ijazah walaupun anak saya sudah lulus dari sekolah tersebut dari tahun 2022 sebelum kewajibannya dilunasi. “Kami bukan tidak mau membayar, tapi kondisi ekonomi sedang sulit. Padahal ijazah tersebut sangat penting bagi anak saya untuk meningkatkan karirnya baik untuk melanjutkan pendidikan kejenjang selanjutnya atau untuk melamar pekerjaan” ungkap dari orang tua siswa tersebut
Menanggapi hal tersebut, seorang Advokat yang bernama Muhamad Ali, S.H., M.H yang aktif di Organisasi Masyarakat dan Keagamaan turun tangan membantu warga RW 09. Ia menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh pihak sekolah tidak dibenarkan apapun alasannya kerana melanggar Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku seperti "Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, aturan tersebut menegaskan bahwa Satuan Pendidikan tidak diperkenakan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Saya akan mendampingi warga RW 09 agar hak-hak mereka dikembalikan,” tegas Advokat Ali.
Sebelumnya saya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Sekolah, anggota DPRD Komisi A Pak Heri Kustanto, S.H dan Sudin Pendidikan untuk permasalahan ini sejak Maret 2025 dan alhamdulillah hari ini Selasa 19 Agustus 2025 membuahkan hasil Ijazah asli bisa diambil di Sekolah, walaupun waktu bulan lalu sekitar tgl 18 Juli 2025 pihak sekolah sudah memberikan fotocopy Ijazah dan telah legalisir kepada orang tua siswa tersebut." tutur Advokat Ali
Warga RW 09 sangat berterimakasih dan menyambut baik langkah Advokat Ali yang bersedia memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma.
Apri