FWS Minta Kekerasan Terhadap Jurnalis di Serang Diusut Tuntas

Agus Sulanto
0

Serang  -  Metro.Aktual .News.Com - Forum Wartawan Solid (FSW) sangat menyayangkan adanya insiden kekerasan, terhadap sejumlah wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya, di Kabupaten Serang, tepatnya di PT. GRS, Kamis 21 Agutus 2025,

Aji Rosyad Ketua Umum FWS menegecam tindakan kekerasan terhadap Jurnalis. Menurutnya, kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang PersPasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 dikatakan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

"Kami FWS prihatin melihat Video dugaan adanya pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan. Bahkan, salah satu di antaranya, ada yang dilarikan kerumah sakit, perbutan tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum,"tegas Aji Rosyad.

Aji mengatakan bahwa Jurnalis adalah pencari berita yang memberikan informasi kepada semua elemen khusunya masyarakat luas. 

"Pekerjaan Jurnalis adalah pekerjaan yang sangat mulia yang seharusnya di dukung oleh semua pihak dan dilindungi. Kerja jurnlis hanya menulis secara fakta dan data, seharusnya tidak terjadi aksi kekerasan. Untuk itu, FWS minta agar kasus tersebut di usut secara tuntas,"ujar Aji.

Lanjut Aji, untuk diketahui, setiap Jurnalis tentunya membutuhkan data dan fakta untuk melengkapi tugas-tugas jurnlisnya. Selain itu, setiap media atau jurnalis pasti memerikan ruang hak jawab sesuai dengan kode etik.

"Artinya, jika memang dalam tugas jurnalis di anggap ada yang dirugikan secara pemberitaan, masih ada ruang hak jawab, hak koreksi dan yang lainnya sesuai aturan kode etik Jurnlistik. Jadi, tidak perlu ada kekerasan yang justru mengakibatkan Jurnalis mengalami luka, itu sangat disayangkan,"katanya.

Bahkan, kata Aji, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yakni Pasal 18 Ayat 1, siapapun yang menghalang-halangi tugas Jurnalistik dapat dipidana hukuman 2 Tahun Penjara dan denda Rp 500 juta.

"Kami Forum Wartawan Solid mengecam tindakan arogan, kekerasan dan apapun bentuk yang mengahalangi tugas jurnalis. Kami harap pihak Kepolisian untuk melakukan tindakan secara hukum sesuai udang-undang yang berlaku tentang dugaan pengeroyokan di depan perusaahaan tersebut,"tandasnya.(Gun)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)