Sumedang MA,Rabu 17 September 2025, Komisi IV DPRD kabupaten Sumedang menerima Audensi dari kantor hukum Ujang Suhana. SH tentang putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 5850 KPID. SUS -LH/2022 pada rabu 17 September 2025 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Sumedang hadir dalam acara tersebut bagian hukum, Dinas PUTR, Dinas lingkungan Hidup, ketua korwil APRESi sertrta divisi hukum DPD APRESi
Dalam Aspirasi yang disampaikannya oleh ketua korwil APRESi kabupaten Sumedang memohon baruan pada komisi IV DPRD kabupaten Sumedang untuk memfasilitasi kepentingan pengembang untuk mengakomodir sebanyak 29 rumah yang terkena dampak longsor di cimanggung pada tahun 2021 dan sampai sekarang belum ada jawaban yang pasti dari pemerintah Kabupaten Sumedang
Sementara itu ketua komisi IV DPRD kabupaten Sumedang Asep Roni Hidayat memgatakan pemerintah Kabupaten Sumedang untuk segera menyelesaikan miskomunikasi terkait kajian hukum dan kajian bencana di kabupaten Sumedang dan segera ada jawaban terhadap 29 rumah yang harus di relokasi.
( Edy ms).