HIMBAUAN RESMI KEPADA SELURUH INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA SWASTA DAN MASYARAKAT UMUM!!!

Agus Sulanto
0

Waspadai Oknum Wartawan yang Membuat dan Menjual X Banner 11 Kode Etik Jurnalistik Secara Ilegal Memakai Logo PWRI

TASIKMALAYA MA - Sehubungan dengan adanya laporan dari berbagai pihak mengenai aktivitas oknum wartawan yang mengaku sebagai pengurus atau anggota Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, dan melakukan penjualan X Banner berisi 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik dengan mencantumkan logo resmi PWRI tanpa seizin organisasi, maka kami merasa perlu untuk menyampaikan himbauan terbuka kepada seluruh instansi pemerintah, TNI-POLRI, Swasta dan masyarakat luas sebagai berikut ;

*Pernyataan Sikap PWRI Kabupaten Tasikmalaya:* PWRI Kabupaten Tasikmalaya dengan tegas menyatakan bahwa:

1. PWRI Kabupaten Tasikmalaya sudah tidak mengeluarkan produk X Banner 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik dan sudah menutup program tersebut sejak Oktober 2024 yang lalu.

2. X Banner 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik yang telah dikeluarkan atau diproduksi resmi oleh PWRI Kabupaten Tasikmalaya memiliki logo provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tasikmalaya, Dewan Pers, PWRI Pusat dan PWRI Kabupaten Tasikmalaya secara berjajar di bagian atas X Banner seperti yang terlampir dalam Poto X Banner yang asli.

3. X Banner 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik yang telah dikeluarkan atau diproduksi resmi oleh PWRI Kabupaten Tasikmalaya memiliki Poto Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya atas nama Chandra Foetra S dan Sekretaris DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya atas nama Iwan Rudiawan dengan Background peta Indonesia seperti yang terlampir dalam Poto X Banner yang asli.

4. PWRI Kabupaten Tasikmalaya sudah tidak mengeluarkan kebijakan, instruksi, atau izin kepada seluruh pengurus dan anggota dan atau siapapun untuk menjual X Banner tersebut.

5. Penggunaan logo PWRI dalam materi tersebut dilakukan tanpa persetujuan resmi, dan merupakan bentuk pelanggaran terhadap identitas kelembagaan.

6. Tindakan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik organisasi serta menyesatkan publik mengenai peran dan fungsi PWRI.

*Tindakan Pencegahan yang Diharapkan:* Kami menghimbau kepada seluruh instansi pemerintahan, TNI-POLRI, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, serta pihak swasta untuk:

Tidak melayani segala bentuk transaksi atau pembelian X Banner yang mengatasnamakan PWRI Kabupaten Tasikmalaya.

Menolak dengan tegas segala permintaan yang mencurigakan terkait distribusi materi tersebut.

Segera melaporkan kepada pihak berwenang atau langsung ke Sekretariat PWRI Kabupaten Tasikmalaya apabila menemukan aktivitas serupa.

Mengapa Ini Penting? Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen PWRI dalam:

1. Menjaga kredibilitas dan integritas organisasi wartawan di daerah.

2. Mencegah penyalahgunaan simbol dan nama organisasi untuk kepentingan pribadi atau komersial.

3. Melindungi instansi dan masyarakat dari potensi penipuan, manipulasi informasi, dan pelanggaran etika jurnalistik.

4. Menegakkan standar profesionalisme dalam dunia pers yang berlandaskan pada kode etik dan tanggung jawab sosial.

Saluran Pelaporan dan Informasi Resmi: Untuk pelaporan atau klarifikasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

1. Sekretariat PWRI Kabupaten Tasikmalaya

2. Email: [dpcpwrikabupatentasikmalaya@gmail.com]

3. Telepon: 085383456665 (Ketua), 082116896550 (Sekretaris).

4. Alamat: [Jl. Pemda, Kampung Cintasari, Desa Singasari Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya]

Kami mengajak seluruh pihak untuk tetap waspada, selektif, dan mendukung upaya menjaga profesionalisme serta etika dalam dunia jurnalistik.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya.
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)