TASIKMALAYA MA — Mobil ambulance yang seharusnya menjadi aset resmi milik Desa Cikeusal, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, terpantau menggunakan plat nomor warna hitam Z 1786 NT.
Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat kendaraan operasional desa yang dibiayai oleh Dana Desa (DD) semestinya berstatus aset pemerintah dengan plat merah.
Dari hasil pantauan langsung awak media pada Senin (20/10/2025), kendaraan tersebut tampak terparkir di garasi kantor desa. Secara fisik, mobil masih layak pakai, berwarna putih dengan tulisan “AMBULANCE”, namun menggunakan plat hitam dan tercatat masa berlaku pajak hingga November 2024.
Kuat dugaan, kendaraan ini belum tercatat sebagai aset pemerintah desa secara administratif, bahkan disebut-sebut menunggak pajak tahunan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Cikeusal, Rahmat Ali, membenarkan bahwa ambulan tersebut memang sejak awal pengadaan berplat hitam dan belum berhasil dialihkan menjadi plat merah.
“Ambulan ini dari awal pengadaan tahun 2018 sudah berplat hitam. Saya baru menjabat tahun 2019. Waktu itu katanya ada kendala di administrasi, entah di Pemda atau Samsat, saya kurang tahu,” ujar Rahmat kepada awak media.
Menurut Rahmat, pihak desa sudah beberapa kali berupaya mengurus perubahan status kendaraan agar menjadi aset resmi pemerintah, namun prosesnya selalu menemui jalan buntu.
“Sudah beberapa kali kami bahas dalam rapat dan konsultasikan dengan pihak terkait. Saya sendiri sempat siap menanggung biaya pribadi, bahkan mau pakai dana talangan, tapi tetap tidak bisa. Entah di mana letak kesulitannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rahmat mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut masih atas nama pribadi seseorang yang kini bukan lagi perangkat desa.
“Kalau di STNK masih atas nama orang, dan orang itu sekarang kerja di Cirebon sebagai jurnalis. Tapi BPKB-nya ada di desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (27/10/2025), mengaku belum menerima laporan resmi terkait persoalan tersebut.
“Abdi kirang uninga ieu téh, margi salami ieu teu kantos aya komunikasi perkawis kendala-kendala nu tadi disebatkeun (Saya kurang tahu karena selama ini belum ada komunikasi terkait kendala yang disebutkan tadi),” ujarnya.
Ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan tunggakan pajak, ia menambahkan:
“Memang kami sedang coba koordinasi dengan pihak Samsat. Ada kendala yang menghambat proses peralihan, dan saat ini masih dicari solusinya. Untuk lebih jelas, mungkin bisa dikonsultasikan ke Samsat atau Inspektorat,” tutupnya.
Sejumlah pihak menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan administrasi aset desa, khususnya terkait kendaraan operasional hasil pengadaan Dana Desa.
Padahal, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, setiap barang milik desa yang diperoleh dari Dana Desa wajib dicatat dalam daftar inventaris desa (DID) dan memiliki status hukum yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Tanjungjaya maupun Samsat Tasikmalaya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tunggakan pajak maupun status administratif ambulan Desa Cikeusal tersebut.
Yusrizal