JAKARTA, MA. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat pada Minggu (5/10/2025).
Namun, layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kali ini hanya tersedia di tiga lokasi di wilayah DKI Jakarta.
Layanan tersebut digelar untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu datang ke Satpas.
“Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara itu,” demikian dikutip dari unggahan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun medsos X resmi, @tmcpoldametro, Minggu (5/10).
Layanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, dengan titik lokasi sebagai berikut:
Layanan SIM Keliling DKI Jakarta 5 Oktober
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, samping McDonald’s, Duren Sawit.
Jakarta Selatan: Jalan Sultan Iskandar Muda, depan Plaza Auto, Kebayoran Lama.
Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
SIM lama (fisik dan fotokopinya).
Bukti tes kesehatan dan bukti tes psikologi.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sementara itu, pemegang SIM yang telah kedaluwarsa wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Red / Khanafi