Metroaktual news com
Chairil Baharudin, S.H. Advokat sekaligus Sekretaris DPC Projo Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa penyebutan nama Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, dalam Putusan PN Jakarta Selatan No. 278/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tidak memiliki dasar hukum.
Menurut Chairil, setelah menelaah putusan secara lengkap:
1. Tidak ada bukti keterlibatan Budi Arie dalam perkara penjagaan situs judi online.
2. Penyebutan nama beliau hanya berasal dari keterangan terdakwa, bukan fakta hukum pengadilan.
3. Putusan justru mencatat bahwa upaya pemberian dana kepada Budi Arie ditolak, sehingga tidak pernah terjadi penerimaan apa pun.
4. Pola “jual nama pejabat publik” adalah modus klasik pelaku kriminal untuk memperoleh legitimasi semu.
5. Karena itu, posisi Budi Arie bersih secara hukum dan tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Chairil menyatakan bahwa Projo Kabupaten Tangerang akan terus meluruskan informasi yang tidak akurat dan memastikan publik merujuk pada dokumen resmi pengadilan. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap komitmen Ketum PROJO dalam agenda pemberantasan judi online.
Red / Khanafi