Dugaan Praktik ilegal Penyuntikan Gas LPG 3 kg Ke Tabung 12 kg di Rumpin, Bogor

Agus Sulanto
0
Metroaktual news com 

Dugaan praktik ilegal penyuntikan gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg di Rumpin, Bogor, masih marak terjadi. Aktivitas ini diduga telah menjadi jaringan distribusi besar yang menguasai sebagian pasokan elpiji nonsubsidi di wilayah Bogor, 

Lokasi penyuntikan gas ilegal ini berada di  Kecamatan Rumpin, dengan lalu lintas ratusan kendaraan pick-up yang silih berganti masuk dan keluar. Setiap mobil pick-up dapat mengangkut hingga 300 tabung gas 3 kg, yang kemudian disuntikkan ke tabung 12 kg.

Praktik ini melanggar beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi dan penghindaran pajak serta PNBP bisa mencapai Rp150 miliar per bulan.

Hamdan
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)