PKBM Panca Karya Kota Tangerang Diduga Lakukan Pungutan untuk Pengambilan Ijazah

Agus Sulanto
0

Tangerang, MA — Dugaan adanya pungutan uang untuk pengambilan ijazah mencuat di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Panca Karya, Kota Tangerang. Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu warga belajar yang telah lulus pada tahun ajaran 2023–2024.

Narasumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan, dirinya diminta membayar sejumlah uang kepada pihak pengelola untuk dapat mengambil ijazah.

“Saya sudah lulus tahun ajaran 2023–2024 di PKBM Panca Karya. Namun, untuk mengambil ijazah diminta membayar Rp2,5 juta. Saya kira pengambilan ijazah itu gratis, ternyata harus bayar. Terus terang saya keberatan karena kondisi ekonomi saya pas-pasan,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Ketua PKBM Panca Karya, Suanda, melalui sambungan telepon WhatsApp. Dalam keterangannya, Suanda tidak membantah adanya penarikan uang tersebut.

“Memang ada biaya administrasi itu,” kata Suanda singkat saat dikonfirmasi.

Dugaan pungutan ini akan ditelusuri lebih lanjut dengan melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kesesuaian kebijakan tersebut dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Hukum yang Mengatur PKBM

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan satuan pendidikan nonformal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan PKBM juga diatur melalui beberapa peraturan menteri, antara lain:

* Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
* Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan
* Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kelulusan
* Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian

Sesuai ketentuan, satuan pendidikan nonformal dilarang melakukan pungutan yang tidak diatur oleh peraturan pemerintah. Jika terbukti, pengelola dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian bantuan, pembekuan, hingga pencabutan izin operasional.

Apabila pungutan dilakukan dengan unsur pemaksaan, pelaku dapat dijerat Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Rolis 
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)