Proyek Dana Desa T.A 2025 Baru 'Jalan' di 2026, Diduga Molor dan Langgar Aturan"

Agus Sulanto
0

TASIKMALAYA MA — Pekerjaan pemeliharaan saluran drainase yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2025 di Kampung Kalieung, Desa Linggawangi, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, diduga mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditetapkan dan diselesaikan melewati tahun anggaran.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan tersebut memiliki volume pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) sepanjang 28 meter dengan ukuran 0,6 x 0,3 meter, waktu pelaksanaan 12 hari kalender, serta pagu anggaran sebesar Rp19.283.000 termasuk pajak.

Proyek ini dilaksanakan secara swakelola oleh PPKD Desa Linggawangi melalui program Padat Karya Tunai dengan sumber Dana Desa TA 2025.

Namun hasil pantauan di lapangan menunjukkan, pekerjaan yang seharusnya rampung pada Desember 2025 masih berlangsung hingga Januari 2026. Proyek tersebut baru dinyatakan selesai pada Senin, 26 Januari 2026.

Kasi Perencanaan Desa Linggawangi, Fadil, membenarkan bahwa pekerjaan drainase tersebut merupakan pekerjaan lanjutan yang penyelesaiannya melewati tahun anggaran.

“Pekerjaan ini lanjutan. Sebelumnya sudah dilakukan pengerukan dan pembersihan, tapi karena kurangnya volume serta terbentur kesibukan lain seperti kegiatan monitoring dan evaluasi (monev), akhirnya baru diselesaikan Senin kemarin dan melewati tahun anggaran,” ujar Fadil, Selasa (27/01/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pelaksanaan fisik proyek Dana Desa TA 2025 tidak sepenuhnya selesai sesuai jadwal yang direncanakan.

Kepala Desa Linggawangi juga mengakui adanya keterlambatan pekerjaan. Ia menyebut faktor kesibukan serta kendala pencairan Dana Desa non-earmark sebagai penyebab utama molornya pelaksanaan proyek.

“Terus terang waktu itu saya juga cukup sibuk, apalagi ketika mengikuti agenda Apdesi ke Jakarta. Dana Desa non-earmark juga tidak keluar dan harus menunggu keputusan tanggal 19 Desember, dan akhirnya tidak keluar. Akhirnya pembagian tugas agak keteteran, termasuk kelalaian dalam penyusunan LPJ,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihak desa telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan melalui Pendampingan Masyarakat Desa (PMD) terkait keterlambatan tersebut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan PMD kecamatan. Intinya memang disayangkan, tapi yang penting pekerjaan ini tetap diselesaikan. Saat monev juga sekalian dilakukan pemeriksaan saluran dan difokuskan dulu pada pengerukan,” katanya.

Terkait lokasi pekerjaan, Kepala Desa Linggawangi menjelaskan bahwa jalan di wilayah tersebut merupakan jalan kabupaten, sementara saluran drainase menjadi aset desa.
“Jalannya itu jalan kabupaten, tapi salurannya milik desa. Jalur ini sebenarnya sudah pernah diajukan untuk perbaikan, tapi sampai sekarang belum dibangun,” ujarnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sinkronisasi kewenangan dan perencanaan antara pemerintah desa dan pemerintah daerah, khususnya pada pembangunan infrastruktur yang saling berkaitan.

Fadil mengungkapkan bahwa hingga kini Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan belum sepenuhnya rampung.

“LPJ belum lengkap karena belum ada dokumentasi foto kegiatan secara keseluruhan. Baru sebagian, khususnya kegiatan normalisasi. Papan proyek juga sudah dicabut karena pekerjaan sudah selesai,” ungkapnya.

Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini belum dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara khusus terhadap proyek pembangunan drainase tersebut.

Tak hanya proyek drainase, diketahui pula bahwa kegiatan rembuk stunting di Desa Linggawangi direalisasikan melewati tahun anggaran dengan alokasi dana sebesar Rp10 juta rupiah, yang semakin menambah catatan terkait pengendalian waktu dan administrasi kegiatan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PPKD Desa Linggawangi belum dapat dikonfirmasi, sementara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pekerjaan maupun kelengkapan administrasi proyek tersebut.

Yusrizal 
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)