KPHP Telake Perkuat Peran MHA Mului dalam Pengendalian Karhutla Berbasis Kearifan Lokal

Agus Sulanto
0
Metroaktual news com 
Paser, Kaltim – KPHP Telake melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Telake, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, melaksanakan pembinaan dan pelatihan lanjutan pengendalian api dalam kondisi terkontrol pada 10–14 Februari 2026. Kegiatan ini digelar di wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mului, Desa Swanslutung, Kabupaten Paser.
Program tersebut merupakan langkah preventif pemerintah dalam menekan risiko Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui pendekatan kolaboratif berbasis masyarakat, sekaligus memperkuat peran masyarakat adat sebagai garda terdepan perlindungan hutan.
MHA Mului dikenal sebagai komunitas adat yang konsisten mempertahankan sistem pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal. Dalam praktiknya, masyarakat menerapkan pola peladangan tradisional dengan memperhatikan batas ruang adat, siklus alam, serta nilai konservasi lingkungan. Struktur kelembagaan adat yang kuat menjadi fondasi dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya hutan dan keberlanjutan ekosistem.
Selain penguatan kapasitas teknis, MHA Mului juga terus didorong untuk memperkuat pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat melalui proses administratif dan pendampingan lintas sektor. Pemerintah melalui KPHP Telake memastikan peran masyarakat adat tidak hanya diakui secara sosial, tetapi juga terintegrasi dalam kebijakan pengelolaan hutan dan strategi pengendalian Karhutla di tingkat tapak.
Kepala UPTD KPHP Telake, Shahar Al Haqq, S.P., M.Si., menegaskan bahwa pendekatan berbasis kearifan lokal menjadi strategi penting dalam menjaga stabilitas ekologis kawasan hutan. Menurutnya, masyarakat adat memiliki pengetahuan turun-temurun dalam mengelola api secara aman dan terkendali, sehingga pelibatan mereka merupakan langkah strategis dalam upaya pencegahan Karhutla.
Sementara itu, Ketua Adat Mului menyampaikan bahwa hutan bagi masyarakat adat bukan sekadar sumber penghidupan, melainkan bagian dari identitas dan warisan leluhur. “Penggunaan api selalu diatur melalui hukum adat agar tidak merusak lingkungan. Kami menjaga hutan sebagai ruang hidup bersama,” ujarnya. Ia berharap kolaborasi dengan pemerintah dan para mitra dapat semakin memperkuat posisi masyarakat adat sebagai penjaga hutan sekaligus mitra dalam pengendalian kebakaran.
Kegiatan ini juga mengintegrasikan penggunaan perangkat Smart Patrol (SEMESTA) dengan sistem pengawasan partisipatif masyarakat. Melalui pelatihan tersebut, kapasitas Masyarakat Peduli Api diharapkan meningkat, mulai dari deteksi dini, mitigasi risiko, hingga penanganan awal kebakaran di wilayah adat.
Ke depan, UPTD KPHP Telake berharap model kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, dan mitra pembangunan ini dapat menjadi contoh tata kelola pengendalian Karhutla yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan di Kalimantan Timur.
ID: 11106/red-MA/24
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)