TASIKMALAYA MA — Dugaan pelanggaran prosedur pemasangan jaringan internet oleh provider MyRepublic mencuat di wilayah KP. Sukahening RT/RW 02, Kelurahan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Seorang warga bernama Prasetia mengaku keberatan lantaran kabel internet dipasang di area propertinya tanpa izin, bahkan disertai dugaan pemalsuan dokumen persetujuan.
Menurut Prasetia, pemasangan kabel dilakukan tanpa adanya komunikasi maupun persetujuan tertulis dari dirinya sebagai pemilik area yang dilintasi jaringan tersebut.
“Saya tidak pernah merasa memberikan izin, baik lisan maupun tertulis. Tiba-tiba kabel sudah terpasang di area rumah,” ujarnya.
Prasetia menuturkan, setelah dirinya melakukan konfirmasi secara pribadi kepada pihak Kelurahan Cigantang terkait legalitas pemasangan kabel tersebut, keesokan harinya pihak provider disebut langsung mengirimkan bukti surat izin pemasangan.
Namun, ia justru menilai surat tersebut janggal dan diduga kuat menggunakan tanda tangan palsu.
“Setelah saya konfirmasi ke kelurahan, besok paginya langsung muncul surat izin. Tapi di surat itu hanya tercantum nama panggilan saya, bukan nama lengkap asli. Saya menduga tanda tangan itu dipalsukan,” katanya.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah muncul keterangan dari seorang narasumber yang disebut merupakan pelanggan MyRepublic. Narasumber itu mengaku sempat melihat adanya formulir persetujuan yang diduga dibuat atas nama pemilik rumah.
Tak lama setelah muncul komplain, dokumen tersebut disebut ditarik kembali oleh oknum teknisi.
“Dokumennya sempat ada lalu diambil lagi oleh teknisi setelah dipermasalahkan. Dugaan sementara ada upaya menghilangkan barang bukti,” ungkap Prasetia.
Ia menyebut keberadaan dokumen tersebut diketahui oleh dua saksi, yakni anak dan istri dari pihak pelanggan yang melihat langsung formulir sebelum ditarik kembali.
Merasa tidak mendapat respons cepat terkait persoalan tersebut, Prasetia akhirnya melakukan penertiban kabel secara mandiri di area propertinya.
Menanggapi persoalan itu, Yayan selaku vendor dari PT Adiawinsa untuk proyek MyRepublic mengaku menyayangkan apabila benar terjadi dugaan pelanggaran teknis maupun dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pemasangan jaringan.
“Kalau menyikapi terkait dugaan teknis dan dugaan pemalsuan dokumen itu sangat disayangkan, karena dari awal juga semuanya harus sesuai SOP dan ada tahapan yang harus dijalani,” ujar Yayan.
Ia juga menyatakan akan membantu mempertemukan pihak-pihak terkait guna mencari penyelesaian melalui mediasi lanjutan.
“Untuk ke depannya saya pribadi akan membantu memberikan informasi kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan mediasi lanjutan. Karena kalau untuk pihak kami tidak ada keterkaitan dan tidak memiliki kapasitas apa pun. Kami murni hanya membantu menjembatani pihak MyRepublic dengan pemilik lahan,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Cigantang, Dedi Suryadi, mengatakan pihak kelurahan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara persuasif dan kekeluargaan.
“Kalau memang dugaan tersebut benar, kami merasa tidak enak. Dalam arti ada satu perbuatan yang diduga melanggar peraturan, ketentuan dan lain-lain,” ujar Dedi.
Menurutnya, pemerintah kelurahan tidak ingin setiap persoalan warga langsung berujung ke ranah hukum apabila masih memungkinkan diselesaikan melalui mediasi.
“Harapan kami walaupun ada kejadian seperti ini, tidak ada salahnya kedua belah pihak duduk bersama mencari solusi jalan keluar. Tidak semua permasalahan harus diselesaikan di ranah hukum, kalau bisa secara kekeluargaan,” katanya.
Ia menyebut harapan serupa juga disampaikan pihak Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar setiap persoalan sosial di wilayah Cigantang dapat ditempuh melalui pendekatan persuasif.
Meski demikian, Dedi menegaskan dugaan pemalsuan dokumen tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Terkait dugaan pemalsuan dokumen itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Dedi menjelaskan, setelah menerima laporan dari warga bernama Dika, dirinya langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
“Setelah saya menerima surat dari Pak Dika, saya langsung crosscheck ke lokasi dan alhamdulillah sudah beres. Setelah itu saya diminta memfasilitasi, lalu saya mencoba menghubungi pihak-pihak terkait termasuk sales-nya, namun tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.
Ia kemudian mencoba menjalin komunikasi melalui rekan yang bekerja di provider tersebut guna mencari titik temu penyelesaian masalah.
“Meskipun pihak yang diduga memalsukan dokumen tidak hadir, setidaknya ada titik terang dan komitmen dari Pak Yayan untuk mempertemukan pihak yang diduga memalsukan dokumen dengan Pak Dika selaku warga,” katanya.
Ke depan, pihak kelurahan mengaku akan melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan sekaligus memberikan edukasi kepada RT dan RW agar setiap aktivitas di lapangan yang membutuhkan persetujuan warga dapat dilaporkan secara jelas kepada pemerintah setempat.
“Kejadian ini ternyata berdampak pada psikologis, sosial bahkan hukum. Ini menjadi hikmah agar semua pihak lebih berhati-hati terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial, politik maupun hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MyRepublic belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemasangan kabel tanpa izin serta dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Yusrizal