Bandung MA, , 13 Agustus 2026 — Perjuangan para ahli waris (AW) Rd. Djoemena memasuki babak baru. Pengacara yang kini diberi kuasa melalui Aswan Wijaya Lawfirm berhasil memperoleh dan menyerahkan berkas hasil putusan pengadilan yang selama ini, menurut keterangan para ahli waris, tidak pernah mereka ketahui secara lengkap.
Penyerahan berkas tersebut dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Dokumen yang diterima terdiri dari lima bundel berkas putusan pengadilan, yang selanjutnya akan dipelajari secara mendalam oleh para ahli waris bersama tim penasihat hukum.
Menurut pihak ahli waris, keberadaan lima bundel dokumen tersebut menjadi penting karena selama ini mereka mengaku tidak memperoleh informasi secara transparan mengenai setiap perkembangan dan putusan dalam proses perkara yang telah berjalan.
Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan terhadap kinerja pengacara terdahulu, saudara Feny, termasuk saudara AA yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan para ahli waris. Namun, berbagai hal tersebut masih menjadi bagian dari penilaian dan kajian internal para ahli waris bersama kuasa hukum yang baru.
Dengan telah diterimanya dokumen putusan tersebut, para ahli waris berharap seluruh isi perkara dapat dipelajari secara objektif, sehingga diperoleh gambaran yang jelas mengenai perjalanan hukum perkara Rd. Djoemena dari waktu ke waktu.
“Berkas ini akan kami pelajari lebih lanjut agar seluruh ahli waris mendapatkan keterangan yang transparan. Selanjutnya, kami bersama para PH dari Aswan Wijaya Lawfirm akan membahas langkah hukum berikutnya,” demikian inti sikap pihak ahli waris.
Lima bundel berkas tersebut kini diserahkan kepada para ahli waris untuk dipergunakan sesuai kebutuhan. Dokumen itu juga akan menjadi bahan penting bagi tim hukum dalam menentukan strategi dan langkah selanjutnya apabila diperlukan.
Dengan adanya dokumen yang selama ini sulit diketahui oleh para ahli waris, diharapkan proses penanganan perkara ke depan dapat berlangsung lebih terbuka, terarah, dan memberikan kepastian informasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
( Edy ms).