TASIKMALAYA, MA — Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di SMP Negeri 1 Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, kembali menjadi sorotan. Kali ini persoalan muncul setelah adanya dugaan pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik, di mana seorang jurnalis disebut dilarang melakukan peliputan maupun mengambil dokumentasi di area pekerjaan revitalisasi oleh pihak keamanan proyek.
Senin (24/08/2026)
Persoalan tersebut menjadi perhatian Forum Tasikmalaya Bersatu (FORTABES). Organisasi masyarakat sipil tersebut menilai akses terhadap informasi publik dan aktivitas jurnalistik tidak semestinya dibatasi secara berlebihan, terlebih proyek revitalisasi sekolah merupakan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik dan menggunakan anggaran negara.
Ketua FORTABES, Riyan Nurfalah, meminta pihak pelaksana maupun pengelola kegiatan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pelarangan terhadap jurnalis.
Menurutnya, apabila terdapat ketentuan mengenai prosedur keselamatan atau tata tertib memasuki area proyek, hal tersebut semestinya disampaikan secara jelas dan proporsional, bukan dengan cara menghalangi kerja jurnalistik.
“Kami mempertanyakan dasar pelarangan tersebut. Kalau memang ada aturan keselamatan di lokasi proyek, silakan dijelaskan secara terbuka. Tetapi jangan sampai alasan keamanan kemudian digunakan untuk membatasi kerja jurnalistik dan pengawasan publik terhadap kegiatan yang menggunakan anggaran negara,” tegas Riyan.
FORTABES juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan tindakan yang mengarah pada upaya pemberian uang atau sogokan kepada jurnalis yang ingin meliput oleh salah satu pihak keamanan. "Namun Riyan menegaskan, bahwa informasi tersebut harus diverifikasi dan diklarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
“Kalau benar ada pihak keamanan yang menawarkan atau memberikan sesuatu kepada jurnalis agar persoalan ini tidak diberitakan, itu sangat serius. Tetapi kami tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar. Karena itu, kami meminta pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka dan kami siap menguji informasi tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” ujarnya.
Ia menilai dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil apabila nantinya terbukti. Sebab, kata Riyan, segala bentuk upaya memengaruhi independensi wartawan melalui pemberian uang maupun fasilitas dapat merusak prinsip independensi pers dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan pembangunan.
FORTABES juga mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya serta pihak pelaksana revitalisasi memberikan penjelasan mengenai mekanisme akses media di lokasi pekerjaan. Menurut Riyan, aturan keselamatan kerja memang penting, tetapi penerapannya harus tetap menghormati fungsi pers dalam memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Kami ingin memastikan proyek revitalisasi ini berjalan transparan, akuntabel, dan dapat diawasi publik. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk alergi terhadap dokumentasi dan pertanyaan dari media,” kata Riyan.
Ia menambahkan, FORTABES akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait mengenai siapa yang memberikan instruksi pembatasan, apa dasar aturannya, serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pekerjaan revitalisasi tersebut.
“Pengawasan bukan ancaman. Kritik juga bukan berarti menghambat pembangunan. Justru dengan keterbukaan, pelaksanaan proyek pemerintah akan semakin dipercaya masyarakat. Kami meminta semua pihak menghormati kerja jurnalistik dan jangan menggunakan petugas keamanan untuk melakukan pembatasan yang tidak memiliki dasar yang jelas,” pungkas Riyan.
FORTABES menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut secara proporsional dengan mengedepankan klarifikasi, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila dalam proses klarifikasi ditemukan indikasi pelanggaran, FORTABES mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai.
Yusrizal