*
*Penajam Paser Utara, Metro Aktual* – Dampak El Niño 2026 yang semakin menguat memicu peningkatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Tim Fire & Forest Protection PT Itci Hutani Manunggal (IHM) bersama TNI, Polri, BPBD dan instansi terkait siaga penuh melakukan penanganan pemadaman.
Dalam kurun waktu sepekan terakhir, tim gabungan berhasil memadamkan sejumlah titik api yang muncul di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim.
*Tiga Titik Api Berhasil Dipadamkan*
Kerja sama pemadaman dilakukan di beberapa lokasi:
- *13 September 2026:* Kebakaran lahan masyarakat di Kelurahan Sepaku
- *16 September 2026:* Kebakaran di Desa Pemaluan
- *18-19 September 2026:* Kebakaran di Desa Bukit Raya
Pemadaman melibatkan Tim Fire & Forest Protection PT IHM, Koramil Sepaku, Polresta Kawasan IKN, dan BPBD PPU. Berkat kerja sama yang solid, api berhasil dipadamkan dan tidak meluas.
*Polresta IKN Selidiki Pelaku Pembakaran Lahan*
Kapolresta Kawasan Ibu Kota Nusantara, Kombes Pol Suprianto, S.I.K.,M.Si., menegaskan kasus kebakaran tersebut sudah dalam proses penyelidikan. Pihaknya akan menindak tegas pelaku pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Kasus kebakaran sudah dalam penyelidikan dan akan kami tindak tegas terhadap pelaku pembukaan lahan dengan cara membakar," tegas Kapolresta.
Pelaku pembakaran lahan diancam dengan undang-undang berlapis:
*1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):*
- Pasal 69 Ayat (1) huruf h: Melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
- Pasal 108: Pelanggar diancam pidana penjara 3 sampai 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
*2. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan:*
- Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku pembukaan lahan dengan cara membakar.
Polresta IKN dan Tim Terpadu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, terutama di tengah puncak kemarau akibat El Niño yang membuat api sangat mudah menyebar.
*ID: 11106/Red-MA/24*