Sumedang 2 September, 2026
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati yang mewakili Bupati Sumedang saat menyampaikan klarifikasi dalam Audensi DPRD dengan Formas
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati yang mewakili Bupati Sumedang saat menyampaikan klarifikasi dalam Audensi DPRD dengan Formas.
Pemerintah Kabupaten Sumedang akhirnya buka suara terkait isu tindak pidana dan dugaan intimidasi yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang, Tuti Ruswati, menyampaikan klarifikasi resmi Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Ormas Peduli Masyarakat Sumedang di Aula Paripurna DPRD Sumedang, Rabu (2/9/2026).
Tuti menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati Dony yang sedang mengemban tugas dinas ke Jombang dan Badan Otorita IKN. Meski berada di luar kota, Bupati terus mengarahkan jajaran Pemkab serta berkoordinasi dengan Forkopimda dan Gubernur Jawa Barat untuk memantau situasi di Sumedang.
Bantah Tudingan Diam dan Bungkam
Pemkab Sumedang menegaskan tidak pernah tinggal diam menghadapi persoalan yang menyedot perhatian publik ini. Tuti menekankan bahwa pemerintah daerah memegang teguh asas praduga tak bersalah dan memercayakan pembuktian pidana sepenuhnya kepada aparat penegak hukum
“Sikap resmi Pemda m inenegaskan bahwa setiap dugaan—baik kekerasan, penganiayaan, penyekapan, maupun intimidasi—harus ditangani serius sesuai ketentuan hukum. Namun, pembuktian tindak pidana merupakan kewenangan APH, bukan Pemkab,” ujar Tuti.
Tuti menjamin Pemkab Sumedang fokus memastikan roda pemerintahan dan pembinaan ASN tetap berjalan profesional. Selain itu, Pemkab siap mendukung investigasi APH maupun tim bentukan Gubernur Jawa Barat.
Klarifikasi Mutasi dan Status Rima Yudiyawantini
Dalam forum tersebut, Sekda membantah keras rumor yang menyebut Pemkab melayangkan hukuman mutasi terhadap ASN pelapor, Rima Yudiyawantini, ke Kecamatan Surian. Tuti membeberkan kronologis resmi rekam jejak karier dan proses administrasi Rima:
30 Juli 2021: Menjabat Analis Pengembangan Kapasitas Keuangan Daerah di Bagian Umum Setda Sumedang.
2024 – 2025: Menjabat Analis Tata Usaha di Sekretariat Daerah.
19 Januari 2026: Menjabat Pelaksana Teknis Kebijakan di Setda.
30 Juni 2026: Rima mengajukan permohonan izin seleksi mutasi atas prakarsa sendiri ke Pemprov Jawa Barat.
18 Agustus 2026: Pemprov Jabar menerbitkan surat persetujuan mutasi setelah Rima lolos seleksi akuisisi talenta.
21 Agustus 2026: Rima mengajukan hak cuti tahunan (24 Agustus – 9 September 2026) untuk melengkapi pemberkasan kepindahan ke Pemprov Jabar.
“Isu bahwa Saudari Rima dimutasi ke Kecamatan Surian sebagai bentuk hukuman itu tidak benar. Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses transisi mutasi ke Pemprov Jabar atas kemauannya sendiri,” tegas Tuti.
Jamin Perlindungan ASN dan Imbau Publik Bersabar
Pemkab Sumedang memastikan tetap memberikan perlindungan terhadap hak kepegawaian ASN tanpa mengintervensi proses hukum yang berjalan. Pemerintah daerah melarang keras segala bentuk intimidasi maupun tekanan terhadap siapapun yang memberikan keterangan kepada APH.
( Edy ms).