Tangerang -Metro.Aktual.News.Com -Dalam rangka meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM )dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB )
Untuk mewujudkan hal itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang terus meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pembangunan Zona Integritas,BPN Kabupaten Tangerang mengundang Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agraria,Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Ombudsman Perwakilan Banten memberikan edukasi kepada seluruh karyawan dalam membangun zona integritas tersebut.
Tampak hadir dalam kegiatan itu Dendy Mularto, S.E., M.M., CRMO., QRMP
Kepala Bagian Program, Hukum, dan Tata Kelola Pengawasan Itjen Kementerian ATR/BPN, dan kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi.
Febri Effendi kepala BPN Kabupaten Tangerang menjelaskan, dalam upaya meraih predikat WBBM itu adalah tekad dan niat semua pegawai untuk memberikan pelayanan yang prima kelada masyarakat.
“ Untuk memberikan layanan itu yang terpenting adalah niat baik. Jika sudah ada niat baik pasti ada jalan,” ujar Febri.
Selain itu untuk mewujudkan layanan prima BPN Kabupaten Tangerang yang memiliki tagline "Satu Hati, Satu Jiwa, Satu Frekuensi" ini terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan setiap pengguna layanan pulang dengan tersenyum.
Febri menjelaskan , BPN Kabupaten Tangerang tahun 2023 berhasil meraih predikat WBK (Wilayah Benas Korupsi) dan iakan terus melanjutkan Perjuangan Pembangunan Zona Integritas ke level berikutnya atau in to the next level. Yaitu meraih predikat WBBM.
Sementara kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan, BPN sebagai badan layanan publik harus memberikan layanan prima dan berkualitas yang fokus kepada peningkatan kualitas pelayanan publik pertanahan, penanganan pengaduan agar tidak yerjadi maladminstrasi.
Fadli menambahkan, bahwa tantangan terbesar bagi penyelenggara pelayanan publik itu adalah persoalan integritas.
"Cara mengatasi benturan kepentingan dan gratifikasi dengan yaitu perbaikan sistem, pribadi, nilai, dan budaya kerja," kata fadli.
Menurutnya, sumber penyebab benturan kepentingan itu sebenarnya adalah adanya penyalahgunaan, hubungan afiliasi pribadi maupun golongan, gratifikasi dan kelemahan sistem organisasi.
"Itulah sebabnya sangat penting membangun integritas itu," tegas Fadli.
Tak hanya itu,untuk meningkatkan layanan perlu adanya inovasi layanan yang memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan.
“Kunci pelayanan itu adalah cepat dan tuntas,” imbuhnya.
Fadli mengatakan, Ombudsman berperan penting dalam Pembangunan Zona Integritas (ZI) dengan menjadi Tim Penilai Nasional (TPN) untuk mengevaluasi unit kerja WBK/WBBM, pengawas independen terhadap komitmen instansi, serta penerima laporan maladministrasi publik yang dapat memicu perbaikan dalam ZI.
“Zona Integritas bukan sekadar seremoni tetapi implementasi nyata pelayanan publik yang bersih dan prima,” tegasnya.
Sementara Kepala Bagin (Kabag) Program Hukum dan Tata Kelola Pengawasan itjen Kementerian ATR/BPN Dendy Mularto mengatakan, Itjen sekarang lebih proaktif dalam pembangunan zona integritas.
“WBK dan WBBM adalah bonus dan itu penting, tapi tujuan lebih penting dengan terbangunnya zona integritas dan terbangunnya 6 area perubahan pengungkit adalah menjadikan reformasi birokrasi pada satker layanan BPN menjadi lebih baik,”
ujar Dendy.
Dia berharap, satker2 satker ATR BPN dapat memberikan layanan pertanahan berkelas dunia, masyarakat dimudahkan, layanan dipercepat, tidak ada pungli.
“Oleh karena itu, itjen membuat program pembangunan zona integritas sistematis lengkap berkelanjutan,”
terangnya.
Dikatakan. sistematis artinya teratur ada tahapan tahapannya, dan lengkap artinya tidak parsial tergantung kesiapan satker.
“Kami terus mendorong seluruh satker kabupaten/kota dan provinsi menuju wilayah bebas korupsi, berkelanjutan.
“Bagi satker yang sudah berhasil meraih predikat WBK, Iitjen tetap memantau monitor jangan sampai kualitas atau kondisinya menurun sehingga tidak lagi memenuhi syarat satker WBK.
Sedangkan satker yang belum penuhi syarat itu akan terus dibina da pemnbangun zona integritasnya hingga memenuhi standar WBK.
“Yang sudah memenuhi standar WBK tentu kita usulkan kepada Kemenpan untuk memperoleh predikat WBK dan yang sudan WBK dan penuhi syarat WBBM kita usulkan untuk WBBM,” tandasnya (Gun)